Wednesday, August 29, 2012

Pimpinan Syi'ah Sampang divonis 2 tahun penjara



SAMPANG (Arrahmah.com) - Terdakwa penodaan agama pimpinan Syi'ah Sampang, Tajul Muluk alias H Ali Murtadho asal dusun Nangkernang Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura, divonis 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya telah menuntut kepada pimpinan Syiah sekaligus korban pembakaran itu selama 4 tahun penjara.

Vonis diputuskan setelah dilakukan persidangan selama kurun waktu dua bulan dan berakhir pada sidang putusan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (12/7/2012).

Seusai vonis dibacakan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Purnomo Amin Cahyo membacakan berita acara persidangan (BAP) yang dimulai semenjak pukul 10.00 wib hingga pukul 16.00 wib.

Dalam BAP tersebut, terdakwa Tajul Muluk dinilai menyebarkan ajaran sesat. Antara lain Al-quran yang beredar saat ini sudah tidak asli, menurut keyakinan Tajul dan pengikutnya, Al-quran yang asli berada di tangan Al-mahdi yang kini keberadaannya masih misterius. Oleh sebab itu sesuai dengan pasal 156 KUHP, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi syarat untuk di pidana.

"Selaku majelis hakim, menimbang dan tidak sependapat dengan JPU yang menuntut empat tahun penjara, selain itu, terdakwa sepakat untuk keluar dari Sampang ketika konflik sedang berlangsung, itu merupakan bukti bahwa etikat baik dari terdakwa, selain itu hal yang meringankan terdakwa, juga dalam proses persidangan terdakwa bersikap santun dan mempunyai tangung jawab terhadap keluarganya, oleh sebab itu putusan selama 2 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan merupakan putusan yang adil," ujar Purnomo.

Selesai pembacaan putusan, ruang sidang sempat tegang lantaran putusan majelis hakim ini dirasa memberatkan terdakwa.

"Saya putuskan hari ini juga. Saya akan naik banding. Ini semua fitnah, termasuk MUI, ini masalah harga diri, saya langsung naik banding, selain itu kasus syiah ini adalah pesanan," ujar Tajul usai tuntutan di bajakan majelis hakim.

Sebelumnya, Tajul dinilai telah mengajarkan ajaran sesat dengan menistakan kitab suci Al-Quran yang digunakannya untuk mengajarkan muridnya di pondok pesantren. Puncak insiden ini terjadi pada Desember 2011, dimana massa yang emosi membakar rumah Tajul serta sekolah dan pondok pesantren di Dusun Nang Kernang, Kecamatan Oben Sampang, Madura, Jawa Timur. (bilal/arrahmah.com)

sumber: http://arrahmah.com/read/2012/07/13/21600-pimpinan-syiah-sampang-divonis-2-tahun-penjara.html

No comments:

Post a Comment