Friday, September 21, 2012

Dibolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus

Dibolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus 



Banyak orang tertipu dg SYIAH atau IRAN, zina dg penyakit "sex" menular merajalela, Berikut sedikit kesesatan tentang syiah, yang dikenal dengan nikah mut'ah nya yang sangat bertentangan dengan islam..

bahkan dalam kisah nyata-nya : KHOEMANI MENGANGGAP BIASA TATAKALA IA "tidur" DENGAN ANAK DIBAWAH 5THN, YG GADIS KECIL ITU MERONTA & MENANGIS SEKUAT TENAGA, TAPI TIDAK ADA YG BISA BERBUAT SESUATU WAKTU ITU.. Naudzubillah

ini pempimpinnya, presidennya lalu bgmn dg rakyat nya..

SEHINGGA DIKATAKAN ULAMANYA YG TELAH TOBAT DARI SYIAH, TINDAKAN TIDAK MANUSIAWI INI BELUM PERNAH IA LIHAT PADA PENYEMBAH BERHALA YG IA JUMPAI DI INDIA SEKALIPUN ..

BERIKUT HAL BERKAIT KENGERIAN KESESATAN SYIAH LAINNYA (yg aneh tapi nyata):

Dalam salah satu Kitab paling populer dikalangan orang-orang syiah yaitu Al kafi, disebutkan :
Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak.
(Al Kafi. Jilid 5 hal. 451).

Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.

Dari Ulama syiah,
Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah. ini hanya satu kesesatan syiah masih banyak lagi yang lain.

shalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam

www.hakekat.com
 

No comments:

Post a Comment