Thursday, April 25, 2013

TADZKIROH oleh Ust. Abu Bakar Ba’asyir



Pada seluruh kaum muslimin mohon ini dibaca baik-baik setelah itu amalkan dan jangan sampai salah seorang keluarga kalian menjadi Thaghut atau Anshar Thaghut. Dan lebih baik jika risalah ini kalian printer dan cetak dan bagikan pada keluarga dan sanak family terdekat anda untuk keselamatan dunia Akhirat. 

Berikut adalah kutipan dalam buku Tadzkiroh II yang ditulis oleh Ust. Abu Bakar Ba’asyir (Fakkallahu asrah)
______________________

BUKU II TADZKIROH
Kepada hamba-hamba Alloh:

1. Ketua MPR/DPR dan semua anggotanya yang mengaku muslim.
2. Aparat Thaghut N.K.R.I di bidang hukum & Pertahanan yang mengaku muslim

* * *
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dari: Al Faqir Ilalloh Abu bakar Ba’asyir

Kepada: Kaum Muslimin dan Muslimat

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Dengan izin Alloh SWT saya sampaikan kepada kaum muslimin dan muslimat tadzkiroh saya kepada:

a. Ketua MPR/DPR dan semua anggotanya yang mengaku muslim
b. Aparat Thaghut N.K.R.I di bidang hukum dan pertahanan yang mengaku muslim, yang intinya adalah:

1. Ketua MPR/DPR dan semua anggotanya yang mengaku muslim MURTAD karena menyukutukan Alloh dalam menetapkan hukum yakni kedaulatan menetapkan hukum di tangan Alloh dialihkan ke tangan anggota MPR/DPR.

2. Aparat thaghut N.K.R.I di bidang hukum MURTAD karena tugasnya mendakwa, menuntut dan menghukum dengan hukum jahiliyyah (hukum ciptaan manusia yang bertentangan dengan hukum Alloh) dan membuang hukum Alloh/syare’at Islam. Dan menghukum mujahidin dengan isu bohong memberantas teroris karena berjuang menegakkan syare’at Islam di Indonesia.

3. Aparat thaghut N.K.R.I di bidang pertahanan MURTAD karena tugasnya mempertahankan thaghut, tidak kafir kepada thaghut seperti yang diperintahkan oleh Alloh SWT, mempertahankan sistem pemerintahan kafir/syirik dan mempertahankan tegaknya hukum-hukum jahiliyyah, menghalangi tegaknya hukum Alloh/syare’at Islam dan memerangi mujahidin/jama’ah-jama’ah Islam secara kaffah (100%) di Indonesia.

Mereka tidak boleh beralasan tidak tahu karena sudah diberi tadzkiroh.

4. Saya menasehati agar mereka segera bertaubat sebelum datang sakratul maut dan kematian.

5. LANGKAH-LANGKAH BERTAUBATNYA IALAH:

a. Agar mereka menuntut penguasa agar merubah dasar negara dan hukum positif N.K.R.I dengan syari’at Islam secara kaffah.

b. Bila ditolak agar mereka berusaha kerjasama dengan ummat Islam mengadakan revolusi sampai benar-benar N.K.R.I diatur dengan syare’at Islam secara kaffah karena ini termasuk hak asasi dan keyakinan umat Islam yang tidak boleh ditawar, maka haram menyerah kepada thaghut.

c. Bila tidak mampu bertaubat dengan langkah a dan b, maka semua pimpinan dan anggota MPR/DPR wajib melepaskan jabatan dari MPR dan DPR, semua aparat thaghut di bidang hukum dan pertahanan wajib melepaskan semua jabatannya dalam pemerintahan thaghut dan berlepas diri dari pimpinan thaghut.

6. Tidak boleh bertaubat hanya mengingkari kemusyrikan MPR/DPR dan mengingkari thaghut dalam hati tanpa melepaskan jabatan dari lembaga syirik MPR/DPR dan dari pemerintahan thaghut, karena yang menyebabkan kemurtaddan mereka adalah jabatan mereka sebagai pimpinan/anggota MPR/DPR dan sebagai aparat thaghut bukan hanya karena hati mereka tidak mengingkari thaghut.

7. Kepada para isteri-isteri mereka agar mendesak suaminya bertaubat melepaskan jabatan dan berlepas diri dari MPR/DPR dan berlepas diri dari pimpinan thaghut. Bila suaminya menolak isterinya harus pergi melepaskan diri dari suaminya, karena pernikahannya batal, sebab suaminya menjadi kafir, muslimah tidak sah menjadi isteri orang kafir.

Maka kepada kaum muslimin dan muslimat saya harap mengingatkan mereka dan isteri-isteri mereka agar mereka selamat dari bencana yang mengerikan, yakni: KEMURTADDAN. Dan siap membantu mereka untuk menuntut kepada thaghut agar memberlakukan syare’at Islam secara kaffah di N.K.R.I, bila menolak harus dilawan dengan jihad/revolusi sampai tujuan berhasil. Karena mengatur negara dengan hukum Alloh secara murni dan kaffah adalah merupakan hak asasi dann keyakinan (aqidah) ummat Islam tidak boleh ditawar. Aqidah umat Islam mengatur negara dengan hukum Alloh secara murni dan kaffah sejak Indonesia merdeka dihalangi untuk diamalkan oleh penguasa-penguasa thaghut sampai hari ini hukum Alloh hanya boleh untuk mengatur negara secara bercampur-aduk dengan ideology sesat (pancasila, Demokrasi, nasionalis, dan lain-lain) dan diterapkan secara sepotong-sepotong saja, sedang keyakinan agama-agama lain diberi kebebasan dan kelompok-kelompok yang merusak Islam (Ahmadiyyah, JIL, dan lain-lain) dilindungi, sedangkan para mujahid yang membela Islam dibunuhi. Oleh karena itu berjiha melawan thaghut N.K.R.I yang tidak mau bertaubat setelah didakwahi hukumnya fardlu ‘ain.

Semoga Alloh SWT meridhoi tadzkiroh ini. Amin, Wassalam.
Bareskrim Polri: 23 Robiul Akhir 1433 H.
16 Maret 2012
Al Faqir Ilalloh
(Abu Bakar Ba’asyir)

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Adz Dzariyyat: 55)

“.....Maka beri peringatanlah dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku.” (QS. Qaaf: 45)


Tadzkiroh
(Peringatan Dan Nesehat Karena Alloh)

Dari: Al Faqir Ilalloh Abu Bakar Ba’asyir
Kepada hamba-hamba Alloh:
1. Ketua MPR/DPR dan semua anggotanya yang mengaku muslim.
2. Ketua Mahkamah Agung dan semua stafnya yang mengaku muslim
3. Jaksa Agung dan semua stafnya yang mengaku muslim.
4. Kapolri dan semua stafnya yang mengaku muslim
5. Panglima TNI dan semua stafnya yang mengaku muslim
- TNI Angkatan Darat (KASAD) dan semua stafnya yang mengaku muslim
- TNI Angkatan Laut (KASAL) dan semua stafnya yang mengaku muslim
- TNI Angkatan Udara (KASAU) dan semua stafnya yang mengaku muslim

السَّلامُ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى
Keselamatan hanya bagi siapa yang mengikuti petunjuk ini (yakni dienul Islam)

Dengan izin Alloh SWT saya menyampaikan tadzkiroh kepada anda sekalian demi keselamatan kita bersama di akherat nanti. Maka saya harap tdzkiroh ini anda sekalian tanggapi dengan hati bersih dan ikhlas, karena tujuan saya baik agar kita diselamatkan oleh Alloh di akherat nanti. Di samping itu saya seratak beberapa puluh buku Tadzkiroh ini kepada Pimpinan Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI untuk disampaikan kepada anak buahnya masing-masing yang mengaku muslim, ini amanat yang akan kita pertanggungjawabkan di akherat, maka jangan sampai tidak disampaikan.

1. Kepada Pimpinan MPR/DPR Dan Semua Anggotanya Yang Mengaku Muslim Saya Peringatkan Bahwa:
Ketahuilah bahwa anda sekalian sebagai pimpinan MPR/DPR dan semua anggota anda sekalian yang beragama Islam TELAH MURTAD. Anda sekalian telah murtad, karena telah berbuat kemusyrikan yang amat besar yakni menyekutui Alloh SWT dalam menetapkan hukum.

Anda sekalian telah berkecimpung dalam amalan syirik Demokrasi, sebagai wakil rakyat yang mengku memiliki kedaulatan dalam menetapkan hukum/Undang-Undang untuk mengatur pemerintahan dan rakyat.

Padahal dalam dienul islam yang anda sekalian akui sebagai agama anda sekalian, Allaoh SWT menegaskan: Bahwa kedaulatan menetapkan hukum/Undang-Undang untuk mengatur kehidupan manusia, menetapkan yang halal dan yang haram, menetapkan yang baik dan yang buruk, menetapkan yang haq (benar) dan yang batil (salah) hanya berada di Tangan Alloh SWT sendiri menurut Kehendak-Nya tanpa disekutui siapapun. Ini ditegaskan oleh Alloh SWT dalam firman-Nya:

.... إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ .....
“....keputusan/hukum itu hanyalah kepunyaan Alloh....” (QS. Yusuf; 40)

....وَاللَّهُ يَحْكُمُ لا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“....dan Alloh menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” (QS. Ar Ra’d: 41)

.... إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“....Sesungguhnya Alloh menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al Maidah: 1)

وَلا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
“dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan”. (QS. Al Kahfi: 26)

Maka berdasarkan ayat-ayat ini perbuatan/jabatan anda sekalian musyrik karena menyekutui Alloh SWT dalam menetapkan hukum, maka anda sekalian murtad.

Dan firman-Nya lagi:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢١)

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Alloh yang mensyare’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Alloh) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. Asy Syuraa: 21)

Keterangan:
Dalam ayat tersebut di atas Alloh SWT mencela keras orang yang berani membuat syare’at (Undang-Undang, peraturan) tanpa izin Alloh, yakni tanpa berdasarkan hukum Alloh. Maka pembuat syare’at tanpa berdasar hukum Alloh ditetapkan sebagai sekutu Alloh, ini berarti perbuatan syirik besar yang menjadikannya murtad.

Sedang anda sekalian dalam menetapkan hukum (Undang-Undang, peraturan) tidak berdasar hukum Allaoh tetapi berdasar kesepakatan mayoritas di kalangan anggota MPR/DPR. Ini berarti anda sekalian telah menyekutui Alloh dalam menetapkan hukum, aka anda sekalian terjerumus dalam kemusyrikan besar dan murtad.

Dan firman-Nya lagi:
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلالا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
“Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Alloh kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Alloh telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Alloh?” (QS. Yunus: 59)


وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh tiadalah beruntung.” (QS. An Nahl: 116)

Keterangan:
Dalam kedua ayat tersebut Alloh SWT mencela keras orang yang berani menghalalkan dan mengharamkan tanpamerujuk kepada syare’at-Nya.

Sedang anda sekalian dalam menentukan peraturan yang menghalalkan (membolehkan) dan mengharamkan (melarang) suatu perbuatan dalam negara NKRI merujuknya kepada keputusan mayoritas anggota MPR/DPR bukan kepada hukum Alloh. Inipun amal syirik besar yang membawa anda sekalian murtad.

Dan firman-Nya lagi:
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ (١٢١)
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al An’am: 121)

Keterangan:
Dalam ayat ini Alloh SWT menegaskan bahwa barangsiapa yang membantah/menolak hukum yang telah ditetapkan oleh Alloh meskipun hanya satu hukum divonis musyrik oleh Alloh.
Sedang anda sekalian sebagai pimpinan/anggota MPR/DPR membantah dan menolak banyak hukum Alloh untuk mengatur negara ini, maka anda sekalian terjerumus dalam kemusyrikan besar dan murtad.

Dan firman-Nya lagi:
.... إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ .....
“....keputusan/hukum itu hanyalah kepunyaan Alloh....” (QS. Yusuf; 40)

Keterangan:
Ayat ini menegaskan bahwa menetapkan hukum adalah hak mutlak di tangan Alloh SWT.

Sedang anda sekalian menyatakan bahwa hak mutlak menetapkan hukum/undang-undang ada di tangan MPR/DPR. Ini berarti juga menyekutui Alloh, maka ini perbuatan syirik maka anda sekalian terjerumus dalam kemusyrikan besar dan kemurtaddan.

Dan firman-Nya lagi:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ (١٠)
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Alloh. (yang mempunyai sifat-sifat demikian) Itulah Alloh Tuhanku. kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (QS. Asy Syuraa: 10)


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59).

Keterangan:
Dalam dua ayat tersebut Alloh SWT menegaskan bahwa penyelesaian segala persoalan, terutama masalah perselisihan harus diselesaikan dengan hukum Alloh.

Sedang anda sekalian menyatakan bahwa penyelesaian segala persoalan dalam negara harus diselesaikan dengan hukum yang telah disahkan oleh MPR/DPR, bukan dengan hukum Alloh. Ini jelas perbuatan musyrik, dengan demikian anda sekalian telah terjerumus dalam kemusyrikan/ kemurtaddan.


Dan firman-Nya lagi:
.... وَاللَّهُ يَحْكُمُ لا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٤١)
“....dan Alloh menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” (QS. Ar Ra'd: 41)

....إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (١)
“....Sesungguhnya Alloh menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al Maidah: 1)

....إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ (١٤)
“.... Sesungguhnya Alloh berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al Hajj; 14)

Keterangan:
Dalam ayat-ayat tersebut di atas Alloh SWT menegaskan bahwa yang berhak menetapkan hukum menurut kehendak-Nya dan tidak boleh dibantah hanyalah Alloh sendiri.

Sedang anda sekalian sebagai pimpinan/anggota MPR/DPR menyatakan bahwa yang berhak menetapkan hukum/undang-undang menurut kehendaknya dan tidak tidak boleh dilanggar dalam negara ini adalah MPR/DPR, bukan Alloh. Ini berarti menyatakan diri sebagai rabb (tuhan pengatur) selain Alloh. Maka ini jelas anda sekalian terjerumus dalam kemusyrikan dan kemurtaddan, karena dengan pernyataan tersebut berarti anda sekalian menyatakan diri anda sekalian sebagai rabb (tuhan pengatur selain Alloh).

Maka berdasarkan ketetapan Alloh SWT dalam ayat-ayat tersebut, semua tugas dan amalan-amalan anda sekalian dalam MPR/DPR yang berdasar ideology syirik Demokrasi adalah jelas menjerumuskan anda sekalian dalam kemusyrikan besar sehingga anda murtad menjadi kafir, meskipun hati anda sekalian masih beriman kepada dua kalimat syahadat dan mengamalkan sholat, puasa, zakat dan lain-lain. Iman dan amal ibadah anda sekalianbatal, karena anda sekalian murtad disebabkan tugas/amal musyrik/jabatan dalam pemerintahan thaghut.

Firman-Nya lagi:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ (٦٥)
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zukhruf: 65)

ذَلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٨٨)
“Itulah petunjuk Alloh, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Alloh, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88)


إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا (٤٨)
“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Alloh, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa: 48)

Keterangan:
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa kemusyrikan membatalkan semua amal dan dosa syirik kalau belum taubat sampai mati tidak akan diampuni.

Sedang jabatan anda sekalian telah menjerumuskan anda sekalian dalam berbagai kemusyrikan, maka semua amal anda sekalian batal tidak diterima oleh Alloh SWT. Dan dosa syirik anda sekalian kalau belum taubat sampai mati tidak akan diampuni.
Kemusyrikan Demokrasi yang anda sekalian amalkan dalam MPR/DPR diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz dalam kitab beliau: (Al Jaami’ Fii Tholabil Ilmisysyariif), beliau menjelaskan dalam bab:

Hukum Demokrasi
===========
Yang menjadi patokan hukum Demokrasi adalah adanya kedaulatan di tangan rakyat, sedangkan yang dimaksud dengan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang tidak mengenal kekuasaan yang lebih tinggi daripadanya sehingga kekuasaannya itu berasal dari rakyat tanpa batasan apapun.

Maka rakyat berhak berbuat apa saja dan membuat undang-undang semaunya tanpa seorangpun yang berhak untuk mengkritisinya. Dan hal semacam ini (Yakni membuat undang-undang semaunya tidak boleh dibantah dan dikritik) sesungguhnya merupakan sifat Alloh sebagaimana firman Alloh SWT:

.... وَاللَّهُ يَحْكُمُ لا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٤١)
“....dan Alloh menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” (QS. Ar Ra'd: 41)

....إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ (١)
“....Sesungguhnya Alloh menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al Maidah: 1)

....إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ (١٤)
“.... Sesungguhnya Alloh berbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al Hajj; 14)

Kami ringkaskan dari penjelasan di atas bahwa Demokrasi itu melepaskan peribadahan (ketundukan) dari manusia, lalu memberikan hak mutlak kepadanya untuk membuat undang-undang. Dengan demikian maka Demokrasi menjadikan manusia sebagai rabb (tuhan pengatur) selain allah, dan menjadikannya (manusia) sekutu bagi allah dalam membuat undang-undang. Dan perbuatan ini adalah kufur akbar yang tidak ada keragu-raguan lagi padanya. Dengan ungkapan yang lebih detail lagi adalah bahwa rabb (tuhan pengatur) baru dalam Demokrasi adalah kemauan manusia, ia membuat undang-undang sesuai dengan pemikiran dan kemauannya tanpa ada pembatas apapun.


2. Kepada Aparat Thaghut Di Bidang Hukum Dan Pertahanan, Saya Peringatkan:

Ketahuilah bahwa anda sekalian adalah sebagai aparat thaghut di negeri kafir N.K.R.I, maka anda sekalian bertugas di jalan thaghut. MA dan Jaksa Agung dan semua anak buahnya mendakwa, menuntut dan memvonis hukuman di jalan thaghut dengan hukum jahiliyyah, bukan di jalan Alloh dengan hukum Alloh. Polisi dan semua militer bertugas menjaga keamanan sistem pemerintahan jahiliyyah, memerangi dan membunuhi mujahid yang berjuang menegakkan hukum Alloh di Indonesia dengan isu bohong memberantas teroris, maka mereka bertugas di jalan thaghut menghalangi tegaknya hukum Alloh/syare’at Islam, bukan di jalan Alloh menegakkan hukum Alloh/syare’at Islam.

Alloh SWT, Rasulullah SAW dan semua ulama ahlussunnah menyatakan bahwa semua pembantu orang-orang kafir/thaghut adalah kafir, maka anda sekalian yakni ketua Mahkamah Agung dan semua aparatnya, Jaksa Agung dan semua aparatnya, Kapolri dan semua aparatnya, Panglima TNI dan semua aparatnya yang beragama Islam MURTAD MENJADI KAFIR karena tugasnya membela thaghut, tidak kafir kepada thaghut seperti yang diperintahkan oleh Alloh dalam firman-Nya yang tersebut di bawah meskipun anda sekalian masih mempercayai dua kalimat syahadat dan mengamalkan ibadah-ibadah sholat dan lain-lain. Iman dan ibadah anda sekalian batal karena amal anda sekalian membela thaghut dan tidak mengkafirinya dan menghukum dengan hukum jahiliyyah, membuang hukum Alloh dan menghalangi perjuangan umat Islam memberlakukan hukum Alloh 100 % di negeri ini.
Adapun dalil-dalil yang menunjukan kafirnya pembela dan pembantu-pembantu thaghut di bidang hukum dan pertahanan adalah sebagai berikut:

I. Dalil Al Qur’an
=============

1. QS. Al Baqarah: 256
.... فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٥٦)
“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 256)


أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا (٦٠)
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu, dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa: 60)


Maka Alloh menjadikan syarat sahnya iman adalah kafir kepada thaghut. Maka barangsiapa yang tidak kafir kepada thaghut, tidak sah ikatan Islamnya kecuali benar-benar kafir kepada thaghu. Maka karena mereka tidak kafir kepada thaghut menjadi kafir kepada Alloh.

Keterangan:
Karena anda sekalian menjadi aparat thaghut, berarti anda sekalian tidak kafir kepada thaghut, maka akibatnya anda sekalian kafir kepada Alloh.


2. QS. Al Baqarah: 257
اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٥٧)
“Alloh pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah Thaghut, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 257)


Alloh menerangkan bahwa orang-orang kafir itu adalah wali-walinya thaghut, yakni pecinta-pecintanya, penolong-penolongnya dan pembela-pembelanya. Maka dari aya itu dia menerangkan bahwa membelanya (thaghut), menolongnya (thaghut), ia menjadi kafir seperti mereka (thaghut-thaghut itu).

Keterangan:
Karena anda sekalian menjadi aparat thaghut (walinya thaghut) dan membela thaghut maka anda sekalian murtad Menjadi kafir seperti thaghut.


3. QS. Al Maidah: 81
وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ (٨١)
“Sekiranya mereka beriman kepada Alloh, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah: 81)

Pengambilan dalil ayat ini ialah bahwa pembela-pembela thaghut dan penolong-penolongnya (aparat-aparatnya) jika mereka benar-benar beriman kepada Alloh, kepada Nabi dan kepada Al Qur’an tidak mungkin mereka mau menjadi wali-wali (aparatnya) thaghut. Karena mereka rela menjadi wali-walinya thaghut maka dengan demikian hilanglah keimanan dari hati mereka sebab iman dan rela menjadikan thaghut sebagai walinya tidak mungkin bisa berkumpul di hati seorang mukimin.

Keterangan:
Karena anda sekalian rela menjadi aparatnya (walinya) thaghut maka hilanglah keimanan dari hati anda, berarti anda sekalian murtad.


4. QS. Ali Imran: 100-101
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ (١٠٠) وَكَيْفَ تَكْفُرُونَ وَأَنْتُمْ تُتْلَى عَلَيْكُمْ آيَاتُ اللَّهِ وَفِيكُمْ رَسُولُهُ وَمَنْ يَعْتَصِمْ بِاللَّهِ فَقَدْ هُدِيَ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (١٠١)
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. Bagaimanakah kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Alloh dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Alloh, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali Imran: 100-101)

Pengambilan dalil dari ayat ini ialah bahwa penguasa-penguasa thaghut mentaati wali-wali mereka yakni Yahudi dan Nasrani adalah kemurtaddan yang jelas dari dien Islam, maka barangsiapa taat (menjadi aparat) penguasa-penguasa yang taat kepada Yahudi dan Nasrani, maka ia seperti mereka (sama-sama kair) karena berarti mereka (aparat-aparat thaghut) rela bersama thaghut dalam taat kepada orang-orang kafir.

Keterangan:
Karena anda sekalian rela menjadi aparatnya (walinya) thaghut yang mentaati Amerika, bahkan kerjasama dengan kafir Amerika untuk memerangi mujahidiin yang berjuang menegakkan Dienul Islam khususnya di Indonesia dengan isu bohong memberantas teroris berarti anda sekalian juga mentaati dan kerjasama dengan kafir Amerika teruatama untuk memerangi mujahidiin, maka ANDA SEKALIAN MURTAD.


II. Dalil Sunnah tentang kafirnya pembela dan penolong (aparat-aparat thaghut)
========================================

Diriwayatkan dari Abu Umamah, ia berkata: saya mendengar Rosulullah SAW berkata: “Kemudian di akhir zaman akan ada polisi berangkat pagi hari dalam kemurkaan Alloh dan kembali sore hari dalam kemarahan Alloh, maka jangan sekali-kali kamu jadi orang kepercayaan mereka”. (HR. Thabroni)

Keterangan:
Polisi Indonesia, terutama DEMSUS 88 dan BNPT yang banyak memusuhi dan memfitnah ummat Islam termasuk kategori polisi ini, karena tugas mereka menjaga keamanan thaghut dan undang-undang jahiliyyah, memfitnah dan memerangi umat Islam yang berjuang menegakkan syare’at Islam.

Maka saya yakin polisi Negara kafir N.K.R.I terutama DENSUS dan BNPT yang banyak memusuhi, memfitnah ummat Islam dan membantai mujahidin karena berjuang menegakkan hukum Alloh di Indonesia setiap berangkat ke markaznya pagi hari dalam kemarahan Alloh dan setiap pulang dari bertugas sore hari juga dalam kemurkaan Alloh karena, karena tugasnya menjaga N.K.R.I yang kafir (karena N.K.R.I menegakkan hukum jahiliyyah membuang hukum Alloh untuk mengatur negara), memfitnah dan memerangi mujahidin dan ummat Islam yang berjuang menegakkan Daulah Islamiyyah/Khilafah dengan isu bohong memberantas teroris.

III. Dalil Pernyataan Ulama Ahli Sunnah

Telah berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz: “Telah sepakat bulat para ulama Islam bahwa barangsiapa membantu orang-orang kafir yang memerangi muslimin dan menolong mereka dengan berbagai macam bentuk pertolongan maka dia kafir seperti mereka, sebagaimana ditegaskan oleh Alloh SWT,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (٥١)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Maidah: 51) (Fatwa Ibnu Baz: Juz I: 274)

Keterangan:
Semua aparat thaghut NKRI yang bertugas di bidang hukum dan pertahanan terutama DENSUS 88 dan BNPT membantu kafir Amerika memfitnah dan memerangi mujahidin dan menegakkan hukum jahiliyyah membuang hukum Alloh untuk mengatur negara, maka jelas bahwa aparat thaghut ini kafir seperti Amerika.

Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy fakkallahu asroh berkata: Peringatan: Bahwa kaidah: “Hukum asal pasukan thaghut dan anshornya adalah kufur” tidak ada kesamaran padanya. Sesungguhnya kaidah menurut kami bahwa hukum asal menurut mereka adalah kufur sampai nampak pada kami yang menyelisihi hal itu, karena bahwa pengambilan hukum asal ini tegak di atas nash dan dalil-dalil yang jelas, bukan atas dasar semata-mata mengikuti hukum Dar (negeri). Sesungguhnya yang nampak pada pasukan thaghut dan polisi mereka dan intelijen mereka dan aparat keamanan mereka bahwa mereka termasuk wali-wali (pelindung) syirik dan orang-orang musyrik.

Mereka (tentara dan polisi thaghut) adalah mata yang selalu waspada mengawasi Undang-Undang buatan kufur yang mereka jaga, kokohkan, dan praktekan dengan senjata dan kekuatan mereka.

Mereka (tentara dan polisi thaghut) juga adalah para pelindung dan pasak-pasak yang menguatkan singgasana para thaghut dan orang-orang yang para thaghut melindungi diri dengan kekuatan mereka dari kewajiban melaksakan syare’at Islam dan menjadikannya sebagai hukum.

Mereka (tentara dan polisi thaghut) adalah senjata dan anshornya yang selalu membantu dan menolong mereka dalam menjadikan syare’at kufur sebagai hukum dan membolehkan hal-hal yang haram yaitu riddah, riba, khomer.... dan lain-lain.

Mereka (tentara dan polisi thaghut) adalah orang-orang yang membela pembunuhan orang yang keluar dari hamba-hamba Alloh mengingkari kekufuran para thaghut dan kesyirikan mereka, yang berusaha menjadikan syare’at Alloh sebagai hukum dan menolong dien-Nya yang dibatalkan.

Ini adalah hakikat pekerjaan mereka (tentara dan polisi thaghut), pengukuhan dan perbuatan mereka (tentara dan polisi thaghut) yang murni dalam dua sebab dari sebab-sebab kufur yang terang yaitu:

• Menolong kesyirikan dengan berwala’ (loyal) pada undang-undang kufur thaghut.
• Dan menolong para pelaku syirik, berwala’ (loyal) pada mereka dan membantu mereka memerangi mujahidin (muslimin yang membela dan berpegang teguh kepada tauhid dan keras menentang syirik)

Peringatan:
TNI dan Polri N.K.R.I terutama DENSUS 88 dan BNPT yang mengaku muslim murtad karena membela, menjaga dan loyal pada Undang-Undang kufurnya thaghut (K.U.H.P) dan membela thaghut memerangi dan membunuhi mujahidin dengan isu bohong memberantas teroris di bawah komado setan Amerika.

(Risalah: Fii Riddatisyurthah wal hukkaam, oleh Asy Syaikh Abu Dujanah Asy Syamy dengan tambahan keterangan tentang thaghut di indonesia)


IV. Umat Islam Yang Bekerja Di Bidang Hukum Thaghut

a. Ketua Mahkamah Agung dan seluruh hakim-hakim.
b. Jaksa Agung dan seluruh jaksa-jaksa.
SELURUHNYA MURTAD DARI DIENUL ISLAM KARENA:

a. Para hakim mengadili dan memvonis terdakwa dengan hukum jahiliyyah, tidak dengan hukum Alloh (hukum Islam) dan menghukum para mujahid karena menegakkan Islam.
b. Para jaksa mendakwa dan menuntut terdakwa dengan hukum jahiliyyah, tidak dengan hukum Alloh (hukum Islam) dan menuntut para mujahid karena menegakkan Islam.

Mereka divonis semua oleh Alloh SWT sebagai orang-orang kafir, dholim dan fasik yang ditegaskan di dalam firman-Nya:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (٤٤)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٤٥)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤٧)
44. “…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
45. “…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”
47. “...Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah: 44, 45, 47)

Dan mereka diancam adzab neraka karena memfitnah/menganiaya dan menyakiti mukminin/mujahidin bila tidak bertaubat.
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ (١٠)
“Sesungguhnya orang-orang yang memfitnah/menganiaya kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar” (QS. Al Buruj: 10)


V. Ummat Islam Yang Bekerja Di Bidang Pertahanan.

Yakni jajaran TNI dan Polri juga murtad dari dienul Islam karena tugas mereka membela dan menjaga keamanan thaghut, menjaga kemusyrikan sistem peerintahaannya dan menjaga kemusyrikan undang-undang dan memerangi mujahidin yang berjuan agar NKRI diatur dengan hukum Alloh.

Ini berarti mereka beriman kepada thaghut, padahal Alloh SWT memerintahkan umat Islam agar mengkafiri dan menjauhi thaghut sebagaimana ditegaskan dalam firman-firman-Nya:
.... فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٥٦)
“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 256)

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا (٦٠)
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu, dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa: 60)

وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِي (١٧)
“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak mengabdi kepadanya dan kembali kepada Alloh, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku” (QS. Az Zumar; 17)

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Beribadahlah kepada Alloh (saja), dan jauhilah Thaghut itu....” (QS. An Nahl: 36)

Dan mereka berperang membela thaghut, maka perang mereka di jalan thaghut. Ini perangnya orang kafir seperti ditegaskan oleh Alloh SWt dalam firman-Nya:
....وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ .....
“....Dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan....” (QS. An Nisaa’: 76)


Karena mereka beriman kepada thaghut dan berperang di jalan thaghut maka mereka kafir. Dan mereka diancam siksa neraka karena menyakiti mujahidin bila tidak bertaubat.

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ (١٠)
“Sesungguhnya orang-orang yang memfitnah/menganiaya kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar” (QS. Al Buruj: 10)

Maka keimanan dan amalan-amalan ibadah mereka: sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain semua batal sia-sia tidak diterima oleh Allah SWT karena sudah murtad.

Karena tadzkiroh sudah saya sampaikan kepada anda sekalian maka anda sekalian tidak boleh beralasan tidak tahu (bodoh) tentang kemurtaddan yang menimpa anda sekalian ini.

VI. Nasehat
Maka demi keselamatan di akherat saya nasehati agar anda sekalian segera bertaubat jangan putus asa dari rahmat Alloh. Alloh SWT mengampuni semua macam dosa hamba-hamba-Nya yang mau bertaubat dengan sungguh-sungguh sebagaimana yang ia tegaskan dalam firman-Nya:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (٥٣)وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ (٥٤) وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ (٥٥)
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya” (QS. Az Zumar: 53-55)

Adapun bertaubat, harus diamalkan sebelum sakratul maut dan kematian seperti ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (١٨)
“Dan tidaklah taubat itu diterima Alloh dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (QS. An Nisaa’: 18)

Maka segeralah dari kemurtaddan yang menimpa anda sekalian sebelum kedatangan sakaratul maut dan kematian.

Adapun langkah-langkah yang harus anda sekalian tempuh untuk bertaubat adalah sebagai berikut:

1. Semua pimpinan/anggota MPR/DPR dan semua yang bekerja di bidang hukum thaghut (semua hakim dan semua jaksa). Dan semua yang bekerja di bidang pertahanan yakni T.N.I dan Polri agar bersatu bersama mengajukan tuntutan kepada pemerintah thaghut agar dasar negara, semua hukum positif dan semua Undang-Undang diganti dengan hukum Alloh/syare’at Islam secara kaffah (100%) karena ini merupakan hak asasi umat Islam sebagai penduduk mayoritas Indonesia yang besar jasa mereka dalam berjihad melawan penjajah kafirin Belanda dan musyrikin Jepang yang merupakan aqidah/keyakinan mereka yang wajib dipenuhi tidak boleh ditawar. Bila negara ini diatur dengan hukum Alloh (100%), maka jabatan anda sekalian adalah amal soleh baik yang di bidang hukum maupun yang di bidang pertahanan.

2. Bila pemerintah thaghut menolak, anda sekalian harus meningkatkan usaha ini dengan kerjasama dengan ummat Islam untuk menggerakkan jihad/revolusi sampai thaghut tidak mampu menghalangi sehingga benar-benar hukum Allah terlaksana 100% tidak lagi dihalangi seperti sekarang. Maka sebagai mukminin anda sekalian wajib bersikap tegas, hanya bersedia menjadi aparat Daulah Islamiyyah/Khilafah. Maka NKRI harus diatur dengan hukum Allah secara kaffah tidak boleh ditawar. Berjihad untuk tegaknya hukum Allah hanya ada dua pilihan menang di dunia atau menang di akherat (mati syahid), tidak boleh ada sikap menyerah kepada thaghut.

فَلا تَهِنُوا وَتَدْعُوا إِلَى السَّلْمِ وَأَنْتُمُ الأعْلَوْنَ وَاللَّهُ مَعَكُمْ وَلَنْ يَتِرَكُمْ أَعْمَالَكُمْ (٣٥)
“Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang di atas dan Allah pun bersamamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 35)

وَلا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ (١٦٩)فَرِحِينَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُوا بِهِمْ مِنْ خَلْفِهِمْ أَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (١٧٠)يَسْتَبْشِرُونَ بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ وَأَنَّ اللَّهَ لا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُؤْمِنِينَ (١٧١)
169. Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Alloh itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.

170. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Alloh yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

171. Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang yang besar dari Alloh, dan bahwa Alloh tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang beriman. (QS. Ali Imran: 169-171)

Ini adalahlangkah-langkah suci di jalan Alloh yang insya’Allah diridhoi dan ditolong oleh Allah bila anda sekalian amalkan dengan benar-benar ikhlas, kalau ada korban sampai wafat insya’Alloh nilainya mati syahid karena berjihad melawan thaghut untuk membela tegaknya hukum Allah adalah berjihad di jalan Alloh

3. Orang-orang kafir agar anda sekalian ajak hidup damai dan rukun dengan ummat Islam di bawah naungan pemerintahan yang diatur dengan hukum Allah 100%. Bila mereka bersedia maka mereka wajib:

a. Diperlakukan dengan baik dan adil, dijaga keamanan diri, keluarga dan harta kekayaannya. Ini dijelaskan oleh Alloh SWT dalam firman-Nya:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٨)
“Alloh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

b. Tidak boleh dipaksa masuk Islam, hanya didakwahi kalau mau, seperti diterangkan oleh Alloh SWT bahwa tidak boleh ada paksaan masuk Islam dalam firman-Nya:
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٥٦)
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.....” (QS. Al Baqarah: 256)

c. Tidak boleh disakiti/didzolimi,
ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabda beliau: “Barangsiapa menyakiti orang kafir dzimmi (yakni orang kafir yang bersedia tunduk di bawah naungan Daulah Islamiyyah), maka aku musuhnya di hari kiamat nanti” (HR. Muslim)

d. Bila mereka menolak dan menghalangi penerapan hukum Allah 100% dalam pemerintahan harus diperangi, sebagaimana ditegaskan oleh Alloh dalam firman-Nya:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ (٢٩)
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At Taubah: 29)

4. Bila anda sekalian tidak berani mengamalkan langkah-langkah taubat seperti yang diterangkan pada langkah no. 1 dan 2 (yakni menuntut berlakunya hukum Islam 100% untuk mengatur negara, dan bila ditolak menggerakan revolusi jihad/revolusi sampai tujuan tercapai), maka langkah bertaubat terakhir yang wajib anda sekalian lakukan adalah:

“Keluar melepaskan jabatan dalam MPR/DPR dan jabatan dinas sebagai pegawai thaghut, berlepas diri dari hukum jahiliyyah dan kembali hanya berpegang kepada hukum Alloh. Berlepas diri dari menjaga keamanan thaghut dan semua sistem jahiliyyahnya dan kembali hanya bersedia menjaga keamanan Daulah Islamiyyah/Khilafah, dan berlepas diri dari tunduk kepada pimpinan thaghut dan hanya taat kepada pimpinan Ulil Amri mukminin (pimpinan Negara yang diatur dengan hukum Allah 100%) dengan niat ikhlas dan bertaqwa kepada Allah.

Insya’Alloh bila langkah taubat ini anda sekalian amalkan, Alloh akan memberi jalan keluar dari kesulitan dan memberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka, karena langkah taubat ini merupakan bukti bahwa anda sekalian bertaqwa kepada Allah.

Janji Alloh ini dijelaskan dalam firman-Nya:
....وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ....
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Thalaq: 2-3)

Allah SWT pasti memenuhi janji-Nya, tidak mungkin mengingkarinya asal taubat anda sekalian didasari niat ikhlas. Ini ditegaskan dalam firman-Nya:

وَعْدَ اللَّهِ لَا يُخْلِفُ اللَّهُ وَعْدَهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٦)
“(sebagai) janji yang sebenarnya dari Allah. Allah tidak akan menyalahi janjinya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Rum: 6)

Dalam persoalan ini anda sekalian tidak boleh hanya bertaubat dalam hati tanpa meninggalkan jabatan yang memurtadkan itu dengan alasan terpaksa karena alasan kebutuhan ekonomi, sebab yang menanggung semua kebutuhan hidup anda sekalian adalah Allah SWT bukan thaghut, dan Alloh sudah berjanji untuk itu anda harus yakin tidak boleh ragu. Karena murtad bisa terjadi karena amal dan/jabatan, maka meskipun hati anda sekalian mengingkari kemusyrikan MPR/DPR, kemusyrikan hukum thaghut (KUHP) dan kemusyrikan jabatan pertahanan (Polri & TNI) dalam pemerintahan thaghut. Tapi kalao anda sekalian masih dinas di dalamnya, dan meskipun anda sekalian mengikngkari thaghut tapi masih mau menjadi stafnya, maka anda sekalian tetap murtad karena jabatan meskipun keyakinan hati anda mengingkari itu semua. Kecuali bila anda sekalian diancam mau dibunuh atau disiksa/dihukum bila melepaskan jabatan dan anda sekalian tidak mampu melawan, maka tidak meninggalkan jawabatan itu dengan alasan ini bisa diterima karena terpaksa, tetapi harus melawan dalam hati semampunya, ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:


مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٦)
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106)

Atau karena anda sekalian bodoh tidak paham persoalan ini karena baru masuk Islam atau karena tinggal di pelosok yang tidak ada pengajian-pengajian dan ulama, buku-buku Islam sehingga tidak mungkin bisa mempelajari Islam. Tapi anda sekalian sudah mendapat tdzkiroh, maka alasan tidak tahu (bodoh) tidak diterima.

Dan anda sekalian juga tidak boleh beralasan “semua yang saya kerjakan ini bukan kemauanku, aku hanya menjalankan perintah pimpinan negara”. Ketahuilah sebagai muslim anda sekalian tidak boleh mengakui orang kafir/thaghut sebagai pimpinan.

Thaghut (orang kafir) adalah pemimpinnya orang kafir, bukan pemimpinnya orang Islam, maka kalau ada orang Islam tunduk di bawah kepemimpinan orang kafir berarti dia mengangkat orang kafir jadi pimpinan maka ia murtad jadi kafir. Ini ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (٥١)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51)

.... وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٥٧)
“....Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah Thaghut, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 257)


Maka Alloh melarang orang Islam mentaati pimpinan orang kafir, bahkan memerintahkan mendakwahi mereka, sebab pimpinan orang kafir/thaghut mejerumuskan ke arah kemurtaddan.

فَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (٥٢)
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar.” (QS. Al Furqan: 52)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١)
“Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Ahzab: 1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ (١٠٠)
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” (QS. Ali Imran: 100)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ (١٤٩)
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 149)

Maka bila anda sekalian menginginkan mempertahankan jabatan anda sekalian, anda harus melaksanakan langkah taubat yang diterangkan dalam no. 1 dan 2, bila berhasil sehingga NKRI menjadi Daulah Islamiyyah, maka jabatan anda berubah fungsinya menjadi jabatan yang terpuji insya’Allah diridhoi Alloh SWT yang membawa ke surga dengan izin Alloh.

Oleh karena itu persoalan ini jangan dianggap remeh. Ini persoalan besar yang sangat menentukan nasib anda sekalian di akherat nanti, maka bertaubatlah dengan sungguh-sungguh dan ikhlas meskipun harus menghadapi kesulitan di dunia. Jangan mengejar kesenangan sedikit di dunia mengabaikan akherat sehingga berakibat penderitaan selamanya di akherat. Jangan tertawa sedikit di dunia akhirnya menangis banyak di akherat.
فَلْيَضْحَكُوا قَلِيلا وَلْيَبْكُوا كَثِيرًا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (٨٢)
“Maka hendaklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pembalasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. At Taubah: 82)

Insyallah anda sekalian akan diberi kekuatan oleh Alloh dengan mengamalkan langkah ke 1 dan ke 2 yang diterangkan di atas. Kalau anda sekalian mementingkan kehidupan di akherat insya’Alloh diberi keberanian dan semangat dan ditolong oleh Alloh untuk bertaubat dengan langkah terpuji ini, karena langkah ini berarti juga menolong agama Alloh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ (٧)
“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7)


Bismillah, bergeraklah jangan ragu Alloh beserta anda sekalian yang mau bertaubat dengan ikhlas. Ummat Islam siap membela anda sekalian.

Kepada semua isteri pimpinan/anggota MPR/DPR dan isteri aparat thaghut tersebut di atas agar mendesak suaminya bertaubat dengan berjihad sehingga hukum Alloh diberlakukan 100% di negeri ini atau meninggalkan jabatan dalam pemerintahan kafir NKRI yang dipimpin thaghut. Apabila suaminya tidak mau dan tetap mempertahankan jabatan dalam lembaga keusyrikan MPR/DPR dan jabatan aparatnya thaghut bukan karena terpaksa yang bisa diterima sebagai alasan seperti yang difirmankan oleh Alloh dalam surat An Nahl: 106 yang tersebut di atas dan bukan karena bodoh tentang hal ini yang bisa diterima sebagai alasan karena baru masuk Islam atau tidak ada yang menerangkan, maka isterinya harus segera memisahkan diri dari suaminya karena pernikahannya batal sebab suaminya murtad menjadi kafir. Muslimah tidak boleh jadi isterinya orang kafir.


وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah: 221)


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (١٠)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Mumtahanah: 10)

Semoga anda sekalian diselamatkan oleh Allah SWT dari jabatan dan tugas kemusyrikan lembaga MPR/DPR dan kemusyrikan badan hukum dalam pemerintahan thaghut yang sedang mencengkram anda sekalian sehingga selamat dari bencana kemurtaddan. Amin.

Dan kepada ormas-ormas dan partai-partai Islam saya ingatkan bahwa Islam/iman kita baru sah insya’Alloh diterima oleh Alloh bila kita dengan sungguh-sungguh hanya beribadah (mengabdi) kepada hukum Alloh dan menjauhi/ mengingkari thaghut seperti yang ditegaskan oleh Alloh SWT dalam firman-firman-Nya:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlahlah kepada Alloh (saja), dan jauhilah Thaghut itu....” (QS. An Nahl: 36)


.... فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٢٥٦)
“....Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 256)

أَBersambung di Kolom Komentar dibawah :

No comments:

Post a Comment