Saturday, March 16, 2013

Hukum Siapakah Yang Lebih Baik?


Ditulis oleh : M Fachry

Di pintu masuk utama Universitas Harvard, AS, terpampang teks Al-Qur’an Surat An Nisa, ayat 135.

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walau pun terhadap diri mu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabat mu jika dia (yang terdakwa) kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Fakta di atas tidak aneh, mengingat seluruh hukum yang ada, adalah hukum jahiliah dan tidak ada hukum yang lebih baik, selain hukum dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana firmanNya :

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah, bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al Maidah (5) : 50)

Hukum Islam yang terealisasi dalam syariat Islam jelas lebih unggul dalam seluruh aspek mana pun atas seluruh hukum jahiliah (hukum buatan manusia), karena hukum Islam atau syariat Islam berasal dari Al Haq, Allah SWT., Yang Maha Tahu, dan yang menciptakan umat manusia itu sendiri.

Keunggulan Hukum Islam

Salah satu keutamaan hukum Islam, adalah dia bisa bersifat mencegah (preventif) agar seseorang tidak melakukan kejahatan atau tindak kriminal, karena takut, ngeri, dan berfikir ulang seribu kali untuk melakukan sebuah kejahatan mengingat berat hukumannya, seperti hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina (muhson), dan hukum qishos (dibunuh) bagi para pembunuh.

Di dalam ayat Al Qur’an di firmankan, “Wa lakum fil Qishosi hayatun…” sesungguhnya dalam proses hukum qishos, dimana orang yang membunuh nyawa seseorang tanpa hak, maka orang tersebut akan dibunuh lagi, terdapat “Al Hayat” kehidupan. Maknanya, kehidupan ini adalah sebuah sifat preventif atau pencegahan hasil dari diterapkannya hukum qishos, karena manusia normal akan berfikir 1000 kali untuk membunuh seseorang tanpa hak, jika kemudian dia akan dihukum dengan dibunuh lagi. Subahallah!

Adapun keunggulan berikutnya dari hukum Islam, khususnya dalam masalah pidana, adalah bersifat penebus, yakni jika seseorang pelaku kriminal, lalu dia diputuskan perkaranya sesuai dengan hukum Islam, dan orang tersebut ikhlas menerimanya, maka hukuman di dunia orang tersebut akan menghapuskan dosa-dosanya di akhirat nanti, Subhanallah!

Kondisi ini sebagaimana yang dialami oleh para pelaku maksiyat di zaman Nabi SAW., yakni Al Ghomidiyah, dan Maiz Al Aslami, yang kedua orang ini masing-masing telah dihukumi zina, dan kemudian harus diberlakukan hukum rajam pada keduanya.

Lalu mereka berdua tobat, mau dihukum di dunia dengan hukum Islam, yakni dirajam, karena baik Maiz, maupun Al Ghomidiyah, telah berzina, maka sebagaimana Sabda Rasulullah SAW., kepada atau mengomentari tobatnya Al Ghomidiyah, bahwa “ dia saat itu (setelah dirajam) telah berenang-renang di sungai surga”. Subhanallah.

Selain itu, syariat Islam dalam prosesi pelaksanaan hukum-hukum dan aturannya memiliki apa yang dikenal dengan nama “maqoshidus Syar’i” yakni alasan-alasan atau hal-hal yang mengharuskan sebuah hukum atau sanksi diputuskan.

Dikenal ada 5 hal yang menjadi maqoshidus syar’i hukum Islam, yakni untuk menjaga agama, menjaga akal, menjaga keturunan, menjaga harta, dan yang terakhir adalah menjaga jiwa. Artinya, seluruh hukum-hukum syariat Islam diterapkan dan dilaksanakan demi menjamin 5 asas kehidupan seluruh manusia agar tercipta kehidupan yang aman, tentran, dan damai dalam sebuah masyarakat bahkan negara, dengan tidak ada seorang pun yang merasa didzolimi.

Pilar-Pilar Penopang Hukum Islam

Selain itu, hukum-hukum Islam akan berjalan secara harmonis karena ditopang oleh 3 pilar utama kehidupan dalam sebuah masyarakat, yakni adanya ketaqwaan individu, jaminan kepastian hukum, dan yang terakhir adalah adanya kontrol sosial dari masyarakat.

Dengan 2 keunggulan hukum Islam, 5 alasan ditetapkannya hukum, dan 3 pilar kokoh masyarakat, maka terbukti dan tidak dapat disangkal lagi bahwa hanya hukum-hukum syariat Islam yang mampu untuk menciptakan rahmat bagi alam semesta, tidak hanya untuk seluruh kaum Muslimin, bahkan untuk seluruh umat manusia di muka bumi ini. Jadi, mengapa tidak segera menerapkan syariat Islam?

Wallahu’alam bis showab!


(KabarDuniaIslam/al-mustaqbal.net)

No comments:

Post a Comment