Wednesday, November 28, 2012

FATWA MUI TERKAIT INKAR SUNNAH

FATWA MUI TERKAIT INKAR SUNNAH



Fatwa MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 M., setelah :

Memperhatikan :
Di sementara daerahIndonesiadewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).

Menimbang :
1. Bahwa Hadis Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber Syari’at Islam ~ ang wajib dipegang oleh Umat Islam, berdasarkan : a. Ayat-ayat al-Qur-’ an antara lain :

1. Surat al-Hasyr : 7
“apa yang diberikan Rasul kepadarnu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maku tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya “.

2. Surat an-Nisa: 80
“Barang siapa yarg mentaati Rasul itu, sesungguhnva ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari mentaati itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka “.

3. SuratAl-Imran, ayat: 31-32
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. “

4. Surat An Nisa , ayat : 59
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi), dan Ulul amri diantara kami. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (AIQur’an dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baikakibatnya. “

5. Surat An Nisa, ayat : 65
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak berimcm hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa diri mereL tidak keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereti, menerima dengan sepenuhnya. “

6. Surat An Nisa’, ayat : 105
“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengumembawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusi., dengan apa yang Allah Wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangyang Khianat. “

7. Surat An Nisa’, ayat : 150-151
“Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan Rasulnya, dan bermaksud memperbedakan antara Allah dan Rasul-rasulnya, dengan mengatakan “Kami beriman kepada sebagian dari (Rasulrasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) diantara yang demikian (iman dan kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yangmenghinakan.

8. Surat An Nahi : 44
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. “

b. Hadits Rasul SAW Antara lain:
“Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari barang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. “(RiwayatAlHakim). “Ikutilah Sunatku dan sunat Khulaf’aur Rasyidin vang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. “(RiwaYat A1-Hakim dalami Mustadrak). “Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnatku, tidak kamu sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi) “Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu kepada yarrg tak hadir. Ada kalanva orang yang tablighi lebih kuat rnemelihara (menghafal) dari pada yang mendengar: “(Riwayat Bukhari). c. Ijma’ para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.

2. Adanya aliran tersebut ditengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan dikalangan Ummat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.

Mengingat :
Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

MEMUTUSKAN

1. Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan clan berada di luar agama Islam.

2. Kepada rnereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut. agar segera bertaubat.

3. Menyerukan kepada ummat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.

4. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.

5. Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadits (kesepakatan ulama) Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari’at Islam
Ditetapkan :
Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H.
27 Juni 1994 M.br>

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Sekretaris
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML H. Musytari Yusuf, LA
_________________________________________________

TEKS SESUAI ASLINYA.

INFO : wahabi lebih mempercayai ALBANI MAJHUL DALAM KAJIAN HADIST SEHINGGA MENYALAHI KESEPAKATAN IJMA ULAMA MUKHTABAR !!
 

No comments:

Post a Comment