Wednesday, November 28, 2012

MUI Pusat mengesahkan dan mendukung Fatwa MUI Jatim tentang Kesesatan Syiah




Kaum Muslimin Indonesia hendaknya bersyukur pada Allah subhana wa ta’ala, pasalnya penjelasan MUI Pusat tentang Fatwa MUI Jatim yang mengatakan Syiah adalah Sesat dan Menyesatkan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang sudah lama kebingunan akhirnya keluar juga.
Dalam penjelasannya di Harian Republika pada h
ari ini (8/11/2012), Ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, “Setelah melakukan serangkaian penelitian dan berkonsultasi dengan MUI Pusat, MUI Jatim mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu, penulis menyimpulkan, bahwa Fatwa MUI Jawa Timur tentang Syiah sudah pada tempatnya dan sesuai aturan.”
KH. Ma’ruf Amin adalah ulama di MUI Pusat yang diberikan amanah oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat untuk dapat berbicara atas nama MUI, selain beliau di jajaran ketua-ketua MUI Pusat tidak berhak mengeluarkan statement dan pernyataan tentang berbagai masalah atas nama MUI, seperti Umar Shihab yang selama ini banyak mengeluarkan pernyataan bahwa Syiah tidak sesat. Ini sesuai dengan rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat hari Selasa, 9 shafar 1433 H/ 3 jan 2012. Agendanya membahas masalah syiah. Hasilnya antara lain sbb :
Rapat memutuskan Umar Shihab (salah satu ketua MUI, bukan ketua umum!) bersalah karena menyatakan Syiah tidak sesat dengan mengatasnamakan institusi MUI. Yang berhak memberi statement adalah K.H. Ma’ruf Amin (selaku koordinator Ketua II MUI) atau yg ditunjuk oleh Rapim DP MUI.
MUI tetap konsisten dengan Keputusan Rakernas MUI tgl 7 Maret 1984 tentang faham Syiah (yang berbeda dengan ahlussunnah dan wajib diwaspadai).
Sebelumnya, MUI Pusat juga mengukuhkan dan mendukung Fatwa MUI Sampang tentang kesesatan Syiah, beliau mengatakan, “Berdasarkan bukti-bukti lapangan, akhirnya MUI Sampang menetapkan bahwa ajaran Syiah yang diajarkan Tajul Muluk adalah menyimpang dan ditetapkanlah fatwa sesat terhadap ajaran tersebut. Dalam kajian MUI Pusat, fatwa MUI Sampang tersebut sudah memenuhi aturan dalam menetapkan sebuah fatwa, sebagaimana diatur dalam internal MUI. Fatwa tersebut juga telah memenuhi aspek sistematika, yakni melakukan studi lapangan, studi kitab-kitab rujukan, merujuk fatwa MUI tahun 1984, dan menggunakan tool kriteria aliran menyimpang, sebagaimana hasil keputusan Rakernas MUI tahun 2007.”
MUI Daerah Punya Wewenang

Banyak di antara orang-orang Syiah atau yang pro ke Syiah menanggapi Fatwa MUI Jatim bahwa itu hanyalah Fatwa untuk daerah Jawa timur saja yang bersifat lokal, maka MUI Pusat melalui KH. Ma’ruf Amin menjawab, “MUI Juga mempunyai enam aturan khusus terkait dengan kewenangan dan wilayah fatwa ini. Dalam aturan itu jelas bahwa MUI (MUI Daerah-red) juga punya kewenangan menetapkan fatwa sepanjang hal itu belum difatwakan MUI Pusat. Dan. fatwa MUI Daerah itu juga hendaknya telah dikonsultasikan dengan MUI Pusat.”
Fatwa MUI Pusat tidak dapat membatalkan Fatwa MUI Daerah
Dalam penjelasannya, beliau mengatakan, “Apakah fatwa MUI daerah bisa direvisi atau dibatalkan? Pada hakikatnya, fatwa MUI merupakan hasil ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) yang dilakukan oleh para pengurus MUI, baik pusat atau daerah, khususnya yang ada di komisi fatwa. Sebagai hasil ijtihad, fatwa tidak bisa dibatalkan, dianulir, atau direvisi sesuai kaidah al-ijtihadu la yanqudhu bil-ijtihadi. Hasil ijtihad pun tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.”
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)

sumber : http://www.lppimakassar.com/2012/11/mui-pusat-mengesahkan-dan-mendukung.html

http://aslibumiayu.wordpress.com/2012/11/09/akhirnya-mui-pusat-mengesahkan-dan-mendukung-fatwa-mui-jatim-tentang-kesesatan-syiah/

No comments:

Post a Comment