Beijing, LiputanIslam.com — Pemerintah Cina menghukum mati 8 orang tersangka pelaku aksi-aksi “terorisme” di Provinsi Xinjiang.
Sebagaimana laporan BBC News dengan mengutip keterangan kantor berita Xinhua, Minggu (24/8), 3 orang di antara terpidana adalah pelaku serangan teror di Lapangan Tiananmen Oktober tahun lalu yang menewaskan 5 orang.
Pemerintah Cina selama ini menuduh kelompok separatis Uighur yang berbasis di Xinjiang sebagai pelaku aksi-aksi kekerasan yang menewaskan sejumlah besar orang.
Xinjiang adalah wilayah asli warga muslim Uighur yang diyakini berasal dari wilayah Turki. Sekitar 45% penduduk provinsi ini adalah warga muslim Uighur. Sekitar 40% lainnya adalah warga asli Cina suku Han yang dibawa oleh pemerintah untuk mengimbangi dominasi warga Uighur di Provinsi itu.
Menanggapi hukuman mati tersebut, Dilxat Raxit, jubir organisasi World Uighur Congress menyebutnya sebagai “kasus tipikal dari hukum yang mengabdi pada tujuan politik.”
Cina menduduki Xinjiang pada tahun 1949 setelah menghancurkan negara Turkestan Timur. Sejak itu terjadi arus imigrasi besar-besaran warga suku Han ke wilayah tersebut yang menggusur warga asli Uighurs dari berbagai posisi sosial, politik dan ekonomi.(ca)
No comments:
Post a Comment