Oleh: Ustadz Fuad Al Hazimi Hafidzohullah
Seorang ikhwah bertanya kepada saya dengan pertanyaan di atas. Maka jawaban saya adalah sebagai berikut ini :
1. Saat ini kita bukan sedang MENEGAKKAN KHILAFAH, tetapi MEREBUT KEMBALI KHILAFAH. Dalam hal ini berlaku hukum wajibnya jihad yang kalau dalam istilah ulama adalahDaf'us sho'il atau mengusir musuh yang merebut dan menjajah tanah kaum muslimin.
Di sini lah masalahnya, sebagian kaum muslimin menganggap kita SEDANG MENEGAKKAN KHILAFAH sehingga menganggap kita BELUM PUNYA KHILAFAH seperti saat Nabi shollallohu 'alaihi wasallam masih di Mekah. Padahal kita pernah memiliki Khilafah yang terbentang dari Andalusia sampai Indonesia, dan itu telah direbut musuh. MAKA HUKUM JIHAD MEREBUT KEMBALI TANAH YANG DIAMBIL MUSUH ISLAM ADALAH FARDHU 'AIN.
Dan ulama sepakat bahwa Daf'us sho’il hukumnya Fardhu ain bahkan ulama Nahdhatul Ulama (NU) sekalipun.
2. Jika ada yang menyakini bahwa Khilafah akan tegak TANPA KEKERASAN, lalu ketika di Suriah muncul jihad melawan Bashar Assad kemudian serta merta menyatakan bahwa sebentar lagi Khilafah akan tegak maka ucapan ini implikasinya adalah :
- Menggugurkan anggapan bahwa Khilafah akan tegak tanpa jihad, karena yang terjadi di Suriah saat ini adalah jihad.
- Jika menganggap bahwa Khilafah bisa saja muncul bukan dari negeri Syam, maka itu menyalahi hadits-hadits shahih tentang tegaknya khilafah.
- Jika menganggap bahwa Khilafah bisa saja muncul bukan dari negeri Syam, maka itu menyalahi hadits-hadits shahih tentang tegaknya khilafah.
3. Jangankan untuk mengganti sistem Kufur dengan Syari'ah Islam, sedangkan mengganti sistem sosialis dengan demokrasi yang sama-sama sistem kufur saja terjadi perang dingin antara Amerika dan Rusia, apalagi pertarungan antara Al Haq dan Al Bathil kok bisa dengan jalan damai. Ini menyalahi nash Al Qur'an tentang tegaknya Al Haq.
بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ
“Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap.” (QS. Al Anbiya' 21 : 18)
DILONTARKAN artinya dibenturkannya Al Haq dengan Al Bathil, dan ketika Al Haq dilontarkan ke atas Al Bathil maka lenyaplah Al Bathil, bukan dengan cara “perdamaian dan tanpa kekerasan”, karena pertempuran antara Al Haq dan Al Bathil adalah sunnatullah yang abadi.
وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الْأَرْضُ وَلَكِنَّ اللَّهَ ذُو فَضْلٍ عَلَى الْعَالَمِينَ
“Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam.” (QS. Al Baqarah 2 : 251)
Menolak keganasan di sini bukan dengan "tanpa kekerasan" jika kita memahami makna kata دَفْعُ
Berikut saya sebutkan hukum jihad menurut Ulama NU yg aslinya fardhu kifayah tetapi berubah menjadi fardhu 'ain saat sebuah KAMPUNG yang dulunya dikuasai oleh kaum muslimin direbut oleh kaum kafir.
باب الجهاد فتح المعين – ج 4 / ص 206
باب الجهاد (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.
باب الجهاد (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا.
Kitab Fathul Mu’in Bab Jihad (juz 4 halaman 206)
BAB JIHAD :
Jihad hukumnya Fardhu Kifayah SETIAP TAHUN, walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negara kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut.
Sedangkan maksud hukum Fardhu Kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya. NAMUN BAGI ORANG YANG MEMILIKI KEMAMPUAN DAN TIDAK ADA UDZUR IA BERDOSA JIKA MENINGGALKAN KEWAJIBAN INI WALAUPUN MEREKA INI ORANG-ORANG YANG JAHIL (BODOH DAN TIDAK MENGETAHUI HUKUMNYA).
Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai berikut :
إعانة الطالبين – ج 4 / ص 05)
باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
قوله: إذا كان الكفار ببلاده - قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم
باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
قوله: إذا كان الكفار ببلاده - قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم
ينتقلوا عنها.
قوله: ويتعين – أي الجهاد، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ.
وقوله: إذا دخلوا بلادنا - أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها
Kitab I’anatut Thalibin juz 4 hal 205
Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu QITAL fi sabilillah (Perang di jalan Allah)
“jika orang-orang kafir berada di negeri mereka” : Ini sebagai syarat atau ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.
“DAN (HUKUMNYA) BERUBAH MENJADI FARDHU ‘AIN” : MAKSUDNYA ADALAH JIHAD, MENJADI FARDHU AIN. KALIMAT “WAYATA’AYYAN” INI SAMA ARTINYA DENGAN FARDHU AIN.
“JIKA MEREKA (ORANG-ORANG KAFIR) MEMASUKI (MENYERANG) NEGARA KITA” : MAKSUDNYA ADALAH SALAH SATU NEGERI DI ANTARA NEGERI-NEGERI KAUM MUSLIMIN. DAN SUDAH CUKUP DISAMAKAN DENGAN NEGERI (JIKA MEREKA MASUK) SEBUAH DESA ATAU SEMISALNYA.
======
Satu kampung direbut musuh saja hukumnya jihad berubah menjadi fardhu ain, apalagi Khilafah yang membentang dari Andalusia hingga Indonesia yang direbut kok malah tidak mau jihad. Wallohu a'lam… [Bekti]
No comments:
Post a Comment