Monday, July 30, 2012

Selamatkan Rohingya, Selamatkan Dunia


Rohingya merupakan etnis minoritas muslim yang mendiami Provinsi Arakan di sisi sebelah barat laut Myanmar berbatasan dengan Bangladesh, yang saat ini dikenal dengan provinsi Rakhine/ Rakhaing. Itu sebabnya Rohingya dikenal juga sebagai Muslim Arakan yang populasinya berjumlah lebih kurang 1.000.000 jiwa dan ratusan ribu lainnya hidup dalam pengungsian di berbagai Negara (Bangladesh, Jazirah Arab, Malaysia-Thailand-Indonesia, Australia). Sejak kemerdekaan negara Myanmar pada tahun 1948, Rohingya terus menerus menjadi etnis yang tertindas dan tidak diakui sebagai bagian dari 137 etnis yang diakui di Myanmar. Padahal, berdasarkan catatan sejarah, sebagai etnis mereka telah berdiam di Arakan sejak abad 7 M. Alias jauh sebelum Negara Burma/Myanmar berdiri.

Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya-Arakan (PIARA) yang dikelola oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) INDONESIA, mencatat bahwa etnis Rohingya selama beberapa dekade ini, utamanya sejak tahun 1940-an kerap mengalami penindasan, pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, pemiskinan, maupun diskriminasi baik oleh negara, pemerintah, maupun dari sesama penduduk yang berbeda etnis dan agama dengan mereka. Etnis Rohingya banyak yang tidak diakui kewarganegaraan Myanmar-nya. Juga, mereka tidak mendapatkan hak-hak selayak nya warga negara.

PIARA PAHAM INDONESIA juga mendapati adanya fakta bahwa kekerasan dan penindasan terhadap etnis Rohingya dalam beberapa dekade ini telah menyebabkan banyak warga Rohingya tewas dan rumah tinggal mereka dibakar, terjadinya penahanan dan penyiksaan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah dan kelompok mayoritas, kampanye anti rohingya dan anti muslim, wanita-wanita Rohingya diperkosa, pembatasan gerak warga Rohingya untuk keluar dari wilayah Rakhine (bahkan untuk keluar kampung-nya pun sulit), pembatasan terhadap pernikahan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan berbagai macam pelayanan publik lainnya.

Dalam konteks hukum HAM Internasional, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum merupakan hak yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun dan pihak manapun termasuk negara (derogable rights) yang diakui dan diatur di dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948. Dan berdasarkan Statuta Roma tentang International Criminal Court, tindakan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya selama berpuluh-puluh tahun adalah bentuk pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan berupa genocide dan crime against humanity.

Pelanggaran HAM yang dialami oleh warga Rohingya tidak hanya mengancam eksistensi etnis Rohingya tetapi juga mengancam perdamaian dunia. Pembiaran yang dilakukan atas tindakan kejahatan yang dilakukan secara massif dan sistematis tersebut merupakan wujud ketidakpedulian dunia atas nasib Rohingya. Kemana negara-negara peng-agung HAM? Dimana ASEAN? Dimana Dewan Keamanan PBB? Dan dimana kepedulian terhadap sesama manusia?

PIARA PAHAM INDONESIA sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan pembelaan terhadap Rohingya, akan terus memberikan informasi dan advokasi secara produktif baik secara nasional maupun internasional untuk mendorong dihentikannya segala bentuk penindasan terhadap etnis Rohingya dan mendorong diakuinya serta dipenuhi hak-hak etnis Rohingya sebagai warga negara tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.

Save Rohingya Save Humanity bersama PIARA PAHAM INDONESIA
Anda bisa kunjungi websitenya di sini: http://indonesia4rohingya.org/

Rep/Red: Farid Zakaria 

sumber: http://news.fimadani.com/read/2012/07/27/selamatkan-rohingya-selamatkan-dunia/

No comments:

Post a Comment