Sunday, September 1, 2013

HUKUM JIHAD BAGI WANITA..



Ada beberapa pendapat para ulama' tentang hukum para wanita turut berjihad di medan perang. Berikut beberapa pendapat tersebut dan kesimpulannya yang kami ambil dari kitab Al Umdah Fi I'dadil Uddah karangan Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz dan Ittihaful Ibaad fi Fadhoo-ilil Jihad karangan Syaikh Abdulloh Azzam.
Saya katakan: "Dan apa yang telah disebutkan oleh para tokoh Fuqoha' (Ahli Fiqh) tentang kewajiban jihad fardhu ain bagi seorang wanita, di dalamnya perlu ada yang dikaji. Sebagian orang mengira bahwa masalah ini telah disepakati oleh para ulama' atau itu adalah pendapat jumhur (kebanyakan) para fuqoha', padahal permasalahannya tidak seperti itu."

Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya jihad bagi seorang perempuan pada kondisi-kondisi jihad yang fardhu ain. Mereka mengambil pendapat ini dari al qoidah al fiqhiyah al qodhiyah (kaedah fiqh qodhiy) bahwa kewajiban-kewajiban yang bersifat fardhu ain adalah wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (mendapat beban syareat) yaitu (aqil baligh) tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita. Sebagaimana dinukil dari Al Kasaaniy dari kalangan Ahnaf (Hanafiyah), dan Ar Romaliy dari kalangan Asy Syafi'iyyah. Namun nash-nash syar'iy yang khusus menyebutkan tentang jihad wanita berbeda dengan kaidah ini dan wajib mengambil nash-nash tersebut.

Secara detailnya sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Al Bukhoriy di dalam kitab Al Jihad dari shohihnya (Bab Jihadun Nisaa') dari Aisyah, aku meminta izin kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam di dalam berjihad, lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jihad kalian adalah menunaikan haji"

Ibnu Hajar berkata: "Dan berkata Ibnu Bathol: Hadits Aisyah menunjukkan bahwa jihad itu tidak wajib bagi para wanita, akan tetapi bukan berarti sabda beliau "Jihad kalian adalah menunaikan haji" bahwa mereka tidak dapat melaksanakan sunah jihad" (Fat-hul Baari VI/75-76).

Dan di dalam riwayat Ahmad bin Hanbal dari Aisyah dia berkata, aku berkata: Ya Rosululloh, apakah bagi wanita juga berjihad? Beliau menjawab: "Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, menunaikan haji dan umroh". (dishohihkan oleh Al Albani, Irwaa-ul Gholil V/1185).

Hadits ini menerangkan bahwa seorang wanita tidak mendapatkan perintah jihad tanpa membedakan apakah itu jihad fardhu kifayah atau fardhu ain. Begitu juga para pensyarah (orang yang memberikan penjelasan hadits ini) yaitu (Ibnu Hajar dan Ibnu Bathol) tidak menerangkan antara dua kewajiban itu bagi wanita.

Kadang-kadang banyak terjadi jihad menjadi fardhu ain pada masa nabi shollallohu 'alaihi wa sallam namun tidak ada satu riwayat pun yang sampai kepada kami walaupun yang dhoif sekalipun bahwa nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk berperang sehingga kami menganggap bahwa nash ini di khususkan hanya untuk hadits Aisyah diatas.

Keadaan-keadaan yang di dalamnya jihad menjadi fardhu ain adalah jika ada mobilisasi umun dari Imam kepada suatu kaum maka wajib bagi mereka untuk berangkat, di antaranya adalah perang Tabuk. Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tidak memobilisasi kepada suatu kaum tanpa mobilisasai kepada kaum yang lain, akan tetapi mobilisasi itu secara umum dengan dalil firman Alloh Subhanahu Wa Ta'ala tentang permasalahan perang: "Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu" ( At Taubah : 38 ).

Dan sudah diketahui bahwa perintah dengan ayat: "Hai orang-orang yang beriman", itu mencangkup lelaki dan wanita. Namun wanita tidak keluar pada peperangan ini dengan dalil perkataan Ali bin Abi Tholib - ketika Nabi mewakilkan kepadanya terhadap kota Madiah pada peperangan ini - Ali berkata: "Apakah engkau tinggalkan aku bersama kaum wanita dan anak-anak". (HR. Al Bukhori no. 4416). Ini menunjukkan bahwa mobilisasi umum tidak termasuk di dalamnya wanita, dan selanjutnya tinggal hadits Aisyah diatas yang menunjukkan secara umum tanpa ada pengkhususan.

Dan juga kondisi-kondisi jihad menjadi fardhu ain, jika musuh menguasai sebuah negeri maka memerangi musuh dan mempertahankannya menjadi fardhu ain bagi penduduk tersebut, dan ini terjadi pada masa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ketika terjadi perang khondaq. Alloh Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu" ( QS. Al Ahzaab : 10 ).

Dan para wanita tidak keluar untuk berperang pada peperangan ini bahkan mereka ditempatkan di rumah-rumah dan benteng-benteng. (Siroh Ibnu Hisyam, cet. Shobih 1391, hal. 705-711).

Perkataan Ibnu Qudamah Al Hambali merujuk kepada perkataan ini: "Masalah dan wajib bagi manusia jika musuh datang hendaknya mereka pergi berperang baik sedikit maupun banyak, dan mereka tidak keluar kepada musuh kecuali dengan izin Amir, kecuali jika musuh menyerang secara tiba-tiba dan banyak musuhnya serta tidak mungkin mereka untuk meminta izin".
Perkataannya "Baik sedikit maupun banyak" adalah - wallahu a'lam - orang kaya dan orang miskin. Yaitu orang yang sedikit dan banyak hartanya. Dan artinya berangkat berperang itu bagi seluruh manusia dari orang-orang yang ahli berperang ketika dibutuhkan untuk memberangkatkan mereka disebabkan kedatangan musuh kepada mereka. Dan tidak boleh bagi seorangpun untuk tinggal kecuali orang yang dibutuhkan untuk tinggal, untuk menjaga tempat tinggal, keluarga dan harta". (Al Mughni wa Syarhul Kabir X/389).

Maka perkataan Ibnu Qudamah "untuk menjaga tempat tinggal dan keluarga" menunjukkan bahwa tidak diwajibkan bagi wanita untuk keluar jika musuh menyerbu negeri.

Dan begitu juga Ibnu Taimiyyah berkata: "Dan yang sama dengannya: Jika musuh menyerang negeri kaum muslimin, dan personil perangnya kurang dari setengahnya, jika mereka telah pergi maka orang-orang kafir akan menguasai wanita. Ini dan yang semisalnya adalah perang defensif bukan perang ofensif, tidak boleh pergi meninggalkan medan perang dalam segala keadaan. Dan perang salah satu dari permasalahan ini". (Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyyah 311, cet. Darul Ma'rifah).

Perkataan beliau "kurang dari setengah" artinya tentara kaum muslimin kurang dari tentara musuh. Dan perkataan beliau "dan jika kaum muslimin telah pergi maka musuh akan menguasai para wanita" menunjukkan bahwa tidak ada pendapat keluarnya kaum wanita untuk berperang pada kondisi seperti ini dari berbagai macam kondisi jihad yang fardhu ain.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa jihad tidak wajib bagi wanita pada setiap kondisi jihad yang fardhu ain, dan kadang wajib pada satu kondisi saja yaitu jika musuh tiba-tiba menyerang suatu negeri dan telah sampai ke rumah-rumah dan para wanita maka bagi wanita tersebut hendaknya berperang untuk mempertahankan dirinya dan orang-orang yang bersama dengannya. Telah diriwayatkan oleh Muslim dari Anas dia berkata, "Bahwa ketika perang Hunain Ummu Sulaim membawa sebilah Khonjar (semacam pisau) dan selalu bersamanya, lalu Abu Tholhah melihatnya maka dia berkata kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam "Ya Rosululloh, ini Ummu Sulaim membawa sebilah pisau", maka berkata Rosululloh kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa engkau membawa pisau itu hai Ummu Sulaim?", dia menjawab "Aku membawanya jika ada salah satu musuh yang mendekat kepadaku dari kaum musyrikin maka aku akan merobek perutnya". Maka kemudian Rosululloh tertawa". Al hadits.
Dan juga termasuk dari permasalahan ini adalah apa yang telah dilakukan oleh Shofiyyah binti Abdul Muthollib pada waktu perang Khondaq sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam sejarah - jika riwayatnya benar - . (Siroh Ibnu Hisyam II/711, cet. Shobih 1391 H).

Walaupun ada yang berpendapat akan ketidak wajiban jihad bagi seorang wanita kecuali dalam keadaan tertentu, namun boleh baginya untuk keluar sebagai bentuk ibadah tathowwu' (sunnah) di dalam perang dengan adanya izin dari amir (pemimpin). Dan Muslim meriwayatkan dari Anas dia berkata: "Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berangkat berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita Anshor jika beliau berperang, mereka itu memberikan air minum, dan mengobati orang yang terluka". Ini juga diriwayatkan seperti itu dari Ibnu Abbas. Para fuqoha' membatasi hanya para wanita yang sudah tua dan melarang bagi yang masih remaja dan cantik. Ibnu Qudamah berkata: "Al Khoroqiy berkata: Tidak para wanita tidak boleh bergabung dengan kaum muslimin menuju negeri musuh kecuali jika sudah tua umurnya untuk memberi air minum dan mengobati orang yang luka sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam". (Al Mughni ma'asy Syarkhil Kabir X/391).

Kesimpulannya adalah bahwa jika Jihad Bagi Wanita itu diwajibkan pada kondisi tertentu maka dia diwajibkan untuk melakukan I'dad (persiapan) dengan melakukan tadrib (latihan) di dalam menggunakan senjata, dan ini cukuplah sekedar macam senjata yang digunakan untuk membela diri, sedangkan yang melatihnya adalah suaminya atau mahromnya atau mudarib wanita. Memang benar tidak ada nash yang sampai kepada kita dalam hal itu, akan tetapi kita mengambil kesimpulan dari ketetapan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Sulaim untuk menggunakan Khonjar (pisau) di dalam memerangi musuh. Jika kita harus memiliki apa yang digunakan oleh wanita sebagai senjata maka wajib untuk melatih dalam menggunakan senjata kepadanya, artinya sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib. Wallohu a'lam bish showab.

Dinukil dari kitab Al Umdah fi I'daadil Uddah hal. 27-30.

No comments:

Post a Comment