Sunday, July 15, 2012

Risalah Ringkas Panduan Ramadhan Sesuai Sunnah



A. Hukum Shaum

Shaum hukumnya wajib dan merupakan salah satu dari rukun Islam, berdasarkan Firman Allah ta’ala dalam surat Al Baqarah ayat 185 :

… … فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu hadir (di negri tempat tinggalnya) maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu”

Dan berdasarkan hadits shahih riwayat Al Bukhari dan Muslim dari jalur Ibnu Umar :

”Islam itu dibangun di atas lima hal: Beliau menyebutkan salah satunya adalah shaum ramadhan.”

Dan berdasrkan ijma kaum muslimin, sehingga barangsiapa mengingkari kewajibannya sedang dia berada dilingkungan orang Islam atau sudah sampai kepadanya ilmu dan hujjah maka dia itu kafir, namun orang yang meninggalkannya sedang dia mengakui kewajibannya maka dia itu pelaku dosa besar.

B. Syarat-Syarat Shaum

Shaum Ramadhan wajib atas kaum muslimin dengan syarat berikut ini:

Baligh dan berakal berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
”Pena (taklif) Diangkat dari tiga orang: dari orang yang gila sehingga dia sadar, dari orang yang sedang tidur sehingga dia bangun, dan dari anak kecil sehingga dia baligh.” (HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad shahih).

Dan bila dia itu wanita maka diharuskan suci dari haidh dan nifas, berdasarkan sabda Nabi :
”Bukankah wanita bila haidh dia tidak shalat dan shaum.” (HR Al Bukhari)

Musafir tidak diwajibkan melakukan shaum ketika itu, berdasarkan firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 184:

… فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ…

“…Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain….”

Namun bila berbuka dia harus mengqadlanya di hari lain begitu juga orang yang sakit.

Orang yang sudah tua renta yang tidak mampu shaum dan tidak bisa mengqadlanya nanti maka dia tidak wajib shaum namun harus membayar fidyah (satu hari satu setengah kilogram) berdasarkan perkataan Ibnu ‘Abbas:

”Dirukhshahkan bagi orang yang sudah renta untuk memberi makan seorang miskin pengganti satu hari dan tidak wajib mengqadla.” (HR Ad Daruquthni dan Al Hakim, hadits shahih)

Wanita hamil dan wanita menyusui dia boleh berbuka dan nanti harus mengqadlanya sebagaimana halnya musafir, sabda Nabi :

“Sesungguhnya Allah menggugurkan shaum dan separuh shalat dari orang musafir dan (menggugurkan) shaum dari wanita hamil dan menyusui.” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan dengan sanad hasan)

Orang yang lalai sehingga belum mengqadla shaum yang dia tinggalkan sampai tiba Ramadhan berikutnya maka dia harus taubat dan mengqadla serta membayar fidyah setiap satu hari satu setengah sha’ sebagaimana difatwakan oleh para sahabat (kira-kira satu setengah kilogram) (Fatawa Ibnu Baz 5/222).

Orang yang mempunyai kewajiban shaum (seperti orang yang pernah berbuka pada saat sakit atau safar dan setelah Ramadhan dia leha-leha untuk mengqadlanya) terus dia meninggal maka walinya shaum atas nama dia berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Barangsiapa meninggal dunia sedang dia mempunyai kewajiban shaum maka walinya shaum atas nama dia,” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Namun bila tidak ada yang mau shaum atasnya maka dikeluarkan fidyah setiap satu harinya setengah sha’. Adapun orang yang tidak leha-leha namun terburu meninggal, seperti meninggal di saat safar atau pas baru datang atau saat sakit setelah Ramadhan maka tidak ada kewajiban apa-apa… Ibnu Baz 5/239.

C. Rukun-Rukun Shaum

Niat, berniatlah sebelum fajar untuk melakukan shaum pada hari esoknya, namun niatnya cukup di dalam hati saja, jangan dilafalkan dengan lisan karena itu tidak ada ajarannya, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa tidak berniat shaum di malam hari maka shaumnya tidak sah. (Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah).

Menahan dari yang membatalkan shaum. Sebagaimana surat Al Baqarah ayat 187:
… ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ…

“Kemudian sempurnakanlah shaum sampai (datang) malam,”

Waktu, yaitu siang hari dengan dalil yang sama.
***

1) Hal-hal yang disunahkan

Jangan lupa berdo’a ketika berbuka dari shaum, dan inilah do’anya yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Hilanglah rasa dahaga, basahlah urat-urat dan tetaplah pahalanya Insya Allah.” (Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud)

Adapun do’a yang biasa dipakai oleh kaum muslimin yang berbunyi: “Allahumma laka shumtu wa bika aamantu…” adalah hadits dlaif (lemah) sehingga tidak usah dipakai.

Jangan lupa ikut salat tarawih di malam harinya, dan janganlah pulang sehingga selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa melakukan qiyam (shalat Tarawih) bersama imam sampai dia selesai (dari shalatnya), maka dicatat baginya (sama dengan melakukan) qiyam satu malam (penuh).(Hadits shahih riwayat keempat penyusun As Sunan)

Banyaklah membaca Al Qur’an dengan tadabbur, khusyu’, karena Ramadhan adalah bulan shaum, qiyam dan Al Qur’an. Adalah Al Imam Malik Ibnu Anas rahimahullah bila datang bulan Ramadhan beliau memberhentikan majlis haditsnya dan beliau menekuni secara khusus tilawah Al Qur’an. Dan yang belum bisa membaca Al Qur’an segeralah belajar membacanya sebelum datang masa penyesalan di masa tua dan kelak di akhirat. Banyak majlis yang mengajarkan Al Qur’an dengan majjan (gratis) tinggal anda yang mendatanginya, bagaimana mungkin anda mengaku memiliki kitab suci Al Qur’an sebagai pedoman, bila anda tidak bisa membacanya, apalagi menghayatinya, segeralah. Karena Al Qur’an diturunkan buat orang yang masih hidup bukan untuk yang sudah meninggal dunia.
Menyegerakan berbuka bila saatnya tiba, berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
”Senantiasa orang dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka,” dan dalam satu riwayat,” dan mengakhirkan sahur.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Berbuka dengan kurma segar, atau kurma kering, atau air. Anas radliyallahu ‘anhu berkata:
”Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan ruthab sebelum melakukan shalat, bila tidak ada beliau memakan kurma kering, dan bila tidak ada beliau meneguk air beberapa teguk.” (HR Ath Thabrani).

Sahur berdasarkan sabdanya:
”Sahurlah karena sahur itu mengandung barakah.” (Muttafaq Alaih).

2) Hal-hal yang membatalkan shaum

Makan dan minum, termasuk dalam kategori makan dan minum adalah: Obat-obatan yang dikonsumsi lewat mulut, suntikan penambah energi, juga merokok termasuk membatalkan shaum, bahkan merokok itu hukumnya haram kapan saja.
Keluar mani karena mencium, merangkul, menyentuh, onani, dan mengulang-ulang memandang. Namun tidak wajib kafarat. (Mulakhkhash Al Fiqh Al Islami: 1/269)
Sengaja mengundang muntah, berdasarkan sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
”Barang siapa terkalahkan oleh muntah maka tidak ada wajib qadla, dan barangsiapa mengusahakan untuk muntah maka wajib atasnya qadla.”

Haidh.
Murtad dari Islam, berdasarkan Firman-Nya dalam surat Az Zumar: 65.
Berbekam, berdasarkan sabdanya: ”Berbukalah orang yang berbekam dan yang dibekam,” termasuk donor darah (Mulakhkhash Al Fiqh Al Islami: 1/269)
Jima (melakukan hubungan badan) sebagaimana hadits Abu Hurairah yang masyhur.
Haidh membatalkan shaum secara muthlaq, adapun selain haidh dari hal-hal di atas itu semua tidak membatalkan shaum kecuali dengan tiga syarat:

1. Dia tahu bahwa itu membatalkan

2. Melakukannya dalam keadaan ingat

3. dan melakukannya dengan kehendak sendiri tidak dipaksa atau dlarurat (70 masalah shaum Muhammad Shalih Al Munajjid: 36)

Orang yang melakukan salah satu dari yang membatalkan shaum di atas wajib atasnya menqadlanya nanti di bulan lain, namun bagi yang melakukan jima di siang hari disamping nanti dia harus mengqadla dia harus membayar kaffarat yaitu berurutan sebagai berikut:

1. Memerdekakan budak bila ada dan mampu

2. bila tidak mampu dia harus melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut tidak boleh terpotong kecuali udzur.

3. Bila tidak mampu dia harus memberi makan 60 orang miskin masing-masing setengah sha’ (satu setengah kilogram)

3) Hal-hal yang dibolehkan dan dimaafkan

Ihtilam (mimpi bersenggama di siang hari) sehingga keluar air mani tidak membatalkan shaum.
Keluar darah dari badan tidak membatalakan shaum
Muntah tidak membatalkan shaum
Keluar madzi tidak membatalkan shaum
Berfikir sehingga mengeluarkan mani tidak membatalkan shaum
Disuntik tidak membatalkan shaum
Darah diambil untuk diperiksa tidak membatalkan shaum
Gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi tidak membatalkan shaum, namun harus hati-hati jangan sampai ketelan
Obat tetes mata tidak membatalkan shaum
Memakai celak mata tidak membatalkan shaum
Menelan air liur tidak membatalkan shaum, namun bila itu dahak atau lendir maka tidak boleh ditelan
Donor darah sebaiknya dilakukan setelah berbuka karena biasanya banyak sehingga sama dengan berbekam
Sahur bukan syarat shaum
Menyicipi makanan tanpa ditelan tidak membatalkan shaum
Boleh melakukan hubungan suami isteri di malam hari setelah berbuka sampai sebelum datang waktu shalat hubuh.
Orang yang habis melakukan jima sebelum waktu shubuh, terus setelah selesai tibalah waktu shubuh sedang dia dalam keadaan junub belum mandi maka shaumnya sah, namun dia harus cepat mandi janabat untuk melakukan shalat shubuh
Orang boleh makan minum sampai tibanya waktu adzan shubuh.
Menyirami tubuh/mandi karena cuaca panas tidak membatalkan shaum
Orang yang sedang makan sahur terus mendengar adzan shubuh, terus saja sahurnya diselesaikan.
4) Hal- hal yang harus diperhatikan

Jagalah shalat yang lima waktu, karena apa artinya shaum tanpa melaksanakan shalat yang lima waktu, sebab orang yang meninggalkan shalat fardlu adalah orang yang kafir murtad dari Islam, sedangkan amalan ibadah itu tidak diterima dari orang yang kafir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perjanjian (pembatas) antara kita (orang Islam) dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir. (Shahih riwayat Ashhabus Sunan)

Laki-laki harus selalu menjaga shalat yang lima waktu dengan berjama’ah di masjid kecuali bila ada halangan yang syar’i, seperti hujan, sakit, banjir, dan badai, berdasarkan hadits-hadits yang banyak tentang wajibnya shalat berjama’ah atas laki-laki.
Jagalah pandangan dari melihat wanita yang bukan mahram, dari nonton sinetron dan film-film yang merusak, jagalah telinga dari suara-suara haram seperti musik dan lainlain, jagalah mulut dari membicarakan orang lain, menfitnah, berkata jorok/porno, memaki, berkata kasar, dan hal-hal yang tidak baik lainnya, karena apa artinya kita shaum/menahan dari makan dan minum –yang padahal kalau tidak shaum itu halal bagi kita– namun kita malah tidak shaum dari yang tidak halal, hanya lapar dan dahaga saja yang kita dapatkan kalau demikian, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perlakuan dusta, serta perbuatan kasar, maka sama sekali Allah tidak mempunyai hajat terhadap dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Al Bukhari)

Sebagian orang di bulan Ramadhan ini sibuk membuat dan mempersiapkan berbagai macam makanan, minuman, bahkan pengeluaran biaya hidup di bulan Ramadhan melebihi kebiasaannya di selain bulan Ramadhan, ini sungguh sangat jauh dari hikmah shaum Ramadhan yang di antaranya merasakan kepedihan orang miskin, yang terjadi malah pemborosan di bulan Ramadhan. Kita lihat yang lain sibuk membeli pakaian baru, menjahit, memborong, dan seterusnya.
Hendaklah setiap orang Islam menjaga pakaiannya, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Laki-laki hendaklah takut kepada Allah ta’ala dalam hal pakaian yang mereka pakai, janganlah pakaian bawah anda melebihi mata kaki, karena itu tempatnya di neraka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Kain yang di bawah kedua mata kaki tempatnya di neraka (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)

Juga hati-hatilah laki-laki meniru sikap, perilaku, gaya dan pakaian wanita karena itu termasuk yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Janganlah bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, atau bersentuhan dengannya secara disengaja karena itu juga dosa, sebagaimana sabdanya:
“Sungguh seseorang di antara kalian ditusuk bagian kepalanya dengan tusukan besi, itu lebih baik dari pada (sengaja) menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits Shahih Riwayat Ath Thabrani dan Al Baihaqi)

Wanita jagalah auratmu, jangan banyak keluar rumah tanpa kepentingan yang mendesak, untuk pertama kali mungkin anda merasa gerah ketika mengenakan pakaian muslimah, namun nanti Insya Allah tidak akan terasa karena terbiasa, daripada nanti merasakan panasnya api neraka yang tak terkira. Anda hanya menutupi aurat anda beberapa menit saja ketika sedang shalat, namun seharian engkau pamerkan auratmu kepada laki-laki, apa artinya itu. Barang mahal biasanya dibungkus rapat dan rapih dan tidak sembarang orang boleh melihat dan merabanya, namun barang murahan biasanya selalu dibuka, dipajang, dan setiap orang bebas melihat dan merabanya, betul tidak? dan engkau paham maksud kata-kata itu. Tutupilah auratmu semoga Allah menutup hembusan dan lahapan api neraka dari tubuhmu!
Jangan lupa berdo’a ketika berbuka dari shaum, dan inilah do’anya yang dicontohkan oleh Rasulullah :
“Hilanglah rasa dahaga, basahlah urat-urat dan tetaplah pahalanya Insya Allah. (Hadits Hasan Riwayat Abu Dawud)

Adapun do’a yang biasa dipakai oleh kaum muslimin yang berbunyi: “Allahumma laka shumtu wa bika aamantu…” adalah hadits dlaif (lemah) sehingga tidak usah dipakai.

Jangan lupa ikut salat tarawih di malam harinya, dan janganlah pulang sehingga selesai Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa melakukan qiyam (shalat Tarawih) bersama imam sampai dia selesai (dari shalatnya), maka dicatat baginya (sama dengan melakukan) qiyam satu malam (penuh).” (Hadits shahih riwayat keempat penyusun As Sunan)

Banyaklah membaca Al Qur’an dengan tadabbur, khusyu’, karena Ramadhan adalah bulan shaum, qiyam dan Al Qur’an. Adalah Al Imam Malik Ibnu Anas rahimahullah bila datang bulan Ramadhan beliau memberhentikan majlis haditsnya dan beliau menekuni secara khusus tilawah Al Qur’an. Dan yang belum bisa membaca Al Qur’an segeralah belajar membacanya sebelum datang masa penyesalan di masa tua dan kelak di akhirat, banyak majlis yang mengajarkan Al Qur’an dengan majjan (gratis) tinggal anda yang mendatanginya, bagaimana mungkin anda mengaku memiliki kitab suci Al Qur’an sebagai pedoman, bila anda tidak bisa membacanya, apalagi menghayatinya, segeralah. Karena Al Qur’an diturunkan buat orang yang masih hidup bukan untuk yang sudah meninggal dunia.
***

D. Zakat Fitrah

Hukumnya

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan ketika berakhirnya shaum Ramadhan, Ibnu Umar berkata: “Rasulullah memfardlukan zakat fitrah satu sha’ dari burr atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin,” (Al Bukhari dan Muslim)

Hikmahnya

Hikmah diwajibkannya adalah sebagai pensuci orang yang berpuasa dari laghwu (perbuatan sia-sia) dan rafats (perkataan yang kotor) dan sebagai hidangan bagi orang miskin serta sebagai rasa syukur terhadap Allah ta’ala atas penyempurnaan kewajiban shaum.

Atas siapa diwajibkan

Diwajibkan kepada seluruh kaum muslimin berdasarkan hadits di atas. Setiap muslim mengeluarkan bagi dirinya, isterinya, anak-anaknya dan budaknya bila dia memiliki kelebihan dari kebutuhan makan hari itu (ied). Pembantu wajib mengeluarkan bagi dirinya kecuali bila dikeluarkan oleh tuannya. Bayi dalam kandungan tidak wajib dizakatkan kecuali bila hendak bertathawwu’ seperti yang dilakukan oleh Utsman.

Ukurannya

Setiap orang satu sha’ = empat mudd (3 kg) dari makanan pokok negri sendiri.

Waktu wajibnya

Wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan tidak boleh mengakhirkannya setelah shalat ied, bila mengakhirkannya karena lupa maka zakatnya sah dan tidak berdosa, dan bila mengakhirkannya dengan sengaja maka dia berdosa namun zakatnya sah.

Orang yang menerima zakat

Hikmah disyariatkan zakat fitrah adalah untuk memberi kecukupan kepada orang fakir miskin maka dari itu zakat harus disalurkan kepada mereka. Memang ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa penyaluran zakat fitrah sama dengan penyaluran zakat mal, tapi pendapat yang pertama adalah yang lebih mendekati kepada kebenaran karena itulah salah satu tujuan disyariatkan zakat fitrah. [sharia4indonesia.com]

***

Download versi Ebook: http://jumbofiles.com/6n9ond12fhf9

sumber : http://sharia4indonesia.com/2012/07/risalah-ringkas-panduan-ramadhan-sesuai-sunnah

No comments:

Post a Comment