Wednesday, April 24, 2013

"Inilah Aqidah Kami" Bagian : 4



VII. Al Iman

Iman adalah amal dan ucapan serta niat, maka ia adalah sehingga keyakinan dengan hati dan pengakuan dengan lisan serta amal-amalan dengan anggota badan (al jawarih)

Keyakinan hati adalah ucapan-ucapannya dan amalan-amalannya, maka ucapan hati adalah pengetahuannya atau ilmunya dan pembenarannya, sedangkan di antara amalan hati adalah, ridha, taslim (penerimaan), kecintaan, inqiyyad (ketundukan), dan ikhbat (kepatuhan), serta yang lainnya.

Maka ucapan itu adalah ucapan hati dan lisan, sedangkan amal adalah amalan hati dan jawarih, dan tashdiq (pembenaran) itu bisa dengan hati, bisa dengan lisan, dan bisa dengan jawarih [8].

Iman itu bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat, dan ia itu memiliki cabang-cabang seperti yang dikabarkan oleh RasululahShalallahu ‘alaihi wasallam ; yang paling tinggi adalah laa ilaaha illallaah… dan yang paling rendah adalah menyingkirkan kotoran dari jalan. Dan ia juga memiliki banyak ikatan, yang paling kokoh di antaranya adalah cinta karena Allah dan membenci karena Allah, serta loyalitas karena Allah dan memusuhi karena Allah.

Dan di antara cabang-cabangnya ada yang merupakan Ashlul Iman yang mana iman itu lenyap dan gugur dengan sebab kelenyapan hal itu, seperti cabang tauhid (laa ilaaha illallaah), shalat, dan hal-hal lannya yang telah ditegaskan oleh syari’at bahwa Ashlul Iman lenyap dan gugur dengan sebab meninggalkan hal itu.

Dan di antaranya ada yang merupakan Wajibatul Iman, yang mana Al Iman Al Wajib berkurang dengan sebab lenyapnya hal itu seperti cinta karena Allah dan membenci karena Allah, tetangga merasa aman dari gangguannya serta hal lainnya yang mana orang yang meninggalkannya berdosa, dan seperti itu pula pelanggaran hal-hal yang diharamkan seperti ; zina, minum khamer, dan mencuri. Dan pelakunya tidak kafir dan tidak lenyap darinya Ashlul Iman, akan tetapi dengan sebab hal itu berkuranglah iman dia yang wajib, sehingga dia tidak termasuk kaum mukminin yang berhak akan janji yang mutlak, yang selamat dari ancaman.

Dan di antara cabang-cabang al iman ada yang merupakan kamalul iman al mustahab (kesempurnaan iman yang dianjurkan), seperti menyingkirkan kotoran dari jalan, husnul ‘ahdi [9], dan hal-hal lainnya yang termasuk kesempurnaan-kesempurnaan iman yang mustahab yang mana tidaklah berdosa orang yang meninggalkannya.

Dan atas dasar ini maka iman itu memiliki Ashlul (pokok) yang mana iman tidak sah kecuali dengannya dan ia memiliki kesempurnaan yang wajib serta memiliki kesempurnaan yang mustahab, dan setiap penafian keimanan yang ada dalam nash-nash syari’at, maka ada yang dimaksudkan dengannya penafian ashlul iman sehingga pelakunya kafir, seperti firman AllahSubhanahu Wa Ta’ala:

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An Nisa: 65)

Dan bisa jadi dimaksudkan dengannya penafian iman yang wajib yaitu kesempurnaan iman yang wajib, sehingga pelakunya berdosa atau fasik, seperti sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari ganguan dia”[10] ,

Atau sabdanya Shalallahu ‘alaihi wasallam:“Tidaklah berzina orang yang berzina saat dia berzina sedang dia dalam keadaan mukmin”[11]

Atau sabdanya Shalallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak beriman seseorang dianatara kalian sampai dia mencintai bagi saudaranya apa yang dia cintai bagi dirinya”

Itu dikarenakan sesungguhnya penafian iman adalah bentuk ancaman, sedangkan ancaman itu tidak datang kecuai pada orang yang melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib sehingga ia itu bisa jadi termasuk ashlul iman atau termasuk al iman al wajib (kesempurnaan iman yang wajib), sedangkan pemilahan dan pembedaan antara dua dilalah (indikasi) ini apakah dilalah terhadap kekafiran (gugurnya ashlul iman) atau terhadap kefasikkan (berkurangnya iman al wajib) adalah terjadi dengan qarinah-qarinah (bukti-bukti) yang diketahui dar nash itu sendiri atau nash-nash yang lainnya.

Barangsiapa batal keimanannya dengan sesuatu dari pembatal-pembatal keimanan sehingga ia kafir, maka tidak bermanfaat bagi dia cabang-cabang keimanan yang lainnya bila itu ada padanya. Dan siapa yang melanggar al iman al wajib maka dia kembali kepada kehendak Allah, bila Dia menghendaki maka mengadzabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia memberikan ampunan baginya selagi memiliki ashlul iman.

Kami tidak cenderung dalam hal ancaman Allah, tidak kepada Murji’ah dan tidak pula kepada Khawarij, sebagaimana dalam hal nama-nama Al Iman dan Ad Dien. Kami tidak cenderung kepada Haruriyyah dan Mu’tazillah, dan tidak pula kepada Murji’ah dan Jahmiyyah.

Dan di antara buah-buah masalah ini ; berupaya keras di atas ketaatan dan bersegera melakukan amal shalih serta berlomba-lomba menuju kebaikan agar iman kita selalu bertambah dengan disertai selalu menjaga dan melindungi ashlul iman, karena ia adalah modal ikatan keselamatan yang paling kokoh.

___________

[8] Sebagaimana dalam hadits shahih : “…dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya”

[9] Yang dimaksud Husnul ‘Ahdi dis ini adalah menyambung tali persaudaraan dan berbuat baik seperti dalam sikap dan perhatian Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam terhadap wanita tua, yang mana ‘Aisyah radhiallahu ‘anha telah bertanya kepada beliau tentang wanita itu, maka beliau berkata: “Sesungguhnya dia sering datang kepada kami pada zaman Khadijah dan sesungguhnya husnul ‘ahdi itu termasuk iman”.

[10] HR Muslim

[11] HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan yang lainnya.



BERSAMBUNG.............


Bagian 1 :
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=439403312819634
http://m.facebook.com/photo.php?fbid=439403312819634

Bagian 2 :
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=439875349439097
http://m.facebook.com/photo.php?fbid=439875349439097

Bagian 3 :
http://www.facebook.com/photo.php?fbid=440366382723327
http://m.facebook.com/photo.php?fbid=440366382723327

No comments:

Post a Comment