Wednesday, March 6, 2013

Kaum Munafiqin Menolak Hukum Allah


Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah Telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.(QS. An Nisa 60-61).

Imam Jalalain dalam tafsir Jalalain menerangkan, tatkala terjadi perselisihan antara seorang Yahudi dan seorang munafik, orang munafik itu mengajak kepada gembong Yahudi Ka’ab bin Al Asyraf untuk menghukumi masalah keduanya. Sedangkan orang Yahudi itu justru mengajak kepada Nabi Muhammad Salallahu Alaihi wasallam. Lalu keduanya mendatangi beliau Salallahu alaihi wasallam. Nabi lalu memutuskan bahwa yang menang dalam perkara tersebut adalah orang Yahudi itu. Orang munafik itu tidak rela. Lalu keduanya mendatangi Umar bin Khaththab radiallahu'anhu dan orang Yahudi itu menceritakan semua kejadian itu kepadanya. Lalu Umar bin Khaththab radiallahu'anhu bertanya kepada orang munafik: Apakah benar demikian?

Orang munafik itu menyatakan benar. Lalu Umar membunuhnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut”.

Thagut dalam ayat ini menurut tafsir Jalalain adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufuri dia, yakni tidak berwala kepadanya. Dan setan hendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh dari kebenaran. Dan bila dikatakan kepada mereka marilah kalian kepada hukum yang diturunkan Allah dalam Al Quran dan kepada Rasul agar dia menghukum di antara kalian maka engkau akan melihat orang-orang munafik benar-benar menghalang-halangi manusia untuk mendatangi engkau (wahai Rasul) sehingga datang kepada yang lain.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala di atas merupakan penolakan Allah Subnahahu Wa Ta'ala terhadap sikap orang munafik yang mengklaim bahwa mereka beriman kepada hukum yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dan para Nabi terdahulu. Orang munafik itu ingin berhukum untuk memutuskan berbagai perselisihan dengan selain kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.

Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah tentang seorang dari kalangan Anshar dan seorang dari kalangan Yahudi bersengketa. Yahudi berkata: antara aku dan anda adalah Muhammad. Sedangkan orang Anshar itu berkata: antara aku dan engkau adalah Ka’ab bin Al Asyraf. Ada yang mengatakan ayat tersebut turun berkenaan dengan sekelompok kaum munafik berhukum kepada hukum jahiliyah.

Ada juga menyatakan ayat itu turun berkenaan dengan yang lain. Namun ayat itu bersifat lebih umum dari semua itu. Ini merupakan celaan terhadap orang yang mengganti Kitabullah dan As Sunnah lalu berhukum kepada selain keduanya yang batil tentunya. Inilah yang dimaksud dengan thagut di sini. Oleh karena itu, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: “Mereka berkehendak untuk berhukum kepada thagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufurinya dan setan berkehendak menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh. Dan bila dikatakan kepada mereka marilah kepada apa yang diturunkan Alalh dan kepada Rasul maka engkau melihat orang-orang munafik benar-benar menghalangi manusia darimu”

Firman Allah “mereka benar-benar menghalangi manusia darimu”, yakni menolakmu seperti orang-orang yang takabur. Sebagaimana penolakan orang-orang musyrik dalam firman-Nya:

Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan Allah”. mereka menjawab: “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya” (QS. Luqman 21).

Sikap kaum munafik dan kaum musyrik itu berbeda dari sikap orang-orang mukmin yang dikatakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam firman-Nya:

Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.(QS. An Nuur 51).

Sasaran hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang diputuskan oleh Rasulullah Salallahu Alaihi wasallam dalam ayat di atas adalah untuk seluruh manusia yakni untuk mengatasi persolan di antara sesama kaum muslimin maupun antara kaum muslimin dengan orang kafir yang tinggal dalam Daulah Islamiyah Madinah waktu itu.

Kenapa terhadap orang kafir yang tinggal di Daulah Islamiyyah diterapkan hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala..? karena Itu adalah perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Sang Pemilik Bumi ini, Sebagaimana dalam firman-Nya:

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al maidah 49).

Ibnu Abbas radiallahu'anhu dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata “mereka” dalam ayat di atas maksudnya adalah kaum Yahudi Bani Quraizhah, Yahudi Bani Nadlir, dan Yahudi Khaibar yang minta keputusan hukum kepada Rasulullah Salallahu alaihi wasallam.

Dan dalam asbabun nuzul dari firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat An Nisa di atas justru orang Yahudi merasa senang dan gembira dengan berhukum kepada Rasulullah salallahu alaihi wasallam yang berdasarkan Al Quran dan As-Sunnah. Salah satu sebabnya karena beliau tidak menerima suap dalam mengadili perkara. Dan Yahudi itu menolak berhukum kepada tokoh Yahudi, Ka’ab bin al Asyraf, karena suka menerima suap dalam mengadili perkara.


Adalah suatu hal yang wajar jika Allah memaksa seluruh makhluk yang tinggal di Bumi ini untuk tunduk pada hukumNYA karena Bumi ini adalah kepunyaan Allah dan manusia diciptakan oleh Allah dan akan kembali kepadaNYA dan juga akan di hisab di akhirat dengan hukum Allah juga dan tidak dengan hukum selainnya. Jika ada manusia yang menolak tunduk pada Hukum Allah maka sudah seharusnya dia keluar dari kolong langit ini dan mencari bumi lain karena bumi ini adalah kepunyaan Allah, manusia jenis ini jelas lebih rendah dari binatang ternak karena binatang saja tunduk pada Allah. 


Kabar Gembira untuk kaum Munafiqin
------------------------------------------

Berilah kabar gembira kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih (QS. An-nisaa :138)

Sungguh orang-orang munafik (ditempatkan) pada tingkat yang paling bawah dari neraka dan engkau tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka (QS.An-nisaa;145)

Allah telah menjanjikan (mengancam) orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka jahanam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah melaknat mereka dan bagi mereka azab yang kekal (QS.At-taubah:68)


Penutup
--------
Orang-orang munafik menolak hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala berdasarkan Al Quran & SUnnah karena sesungguhnya mereka adalah kufur di dalam hatinya walaupun penampilan luarnya muslim. Ayat di atas mengungkap sikap mereka yang ironis, yakni menghalangi orang kafir yahudi untuk berhukum kepada Rasulullah Salallahu alaihi wasallam yang berdasarkan Al Quran & Sunnah. Na’udzubillahmindzalik. (KabarDuniaIslam/dbs)

No comments:

Post a Comment