Saturday, March 16, 2013

Syi’ah Membolehkan Mut’ah dengan Wanita yang Bersuami, Na’udzubillahi Min Dzalik !!


Tidak terdapat pada suatu agama dan madzab apapun sebuah penegasan yang memperbolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan yang bersuami, kecuali aliran Mazdak dan Marxisme. Itu karena mereka menganut faham kebebasan seks. Sebab hal semacam ini termasuk perbuatan kotor yang tidak layak dilakukan oleh seorang manusia. Barangkali pembaca akan heran jika disebutkan bahwa sekte agama Syi’ah ini memperbolehkan hal tersebut dan menganjurkan para pengikutnya untuk melakukannya. Akan tetapi keheranan tersebut akan segera hilang setelah mengetahui riwayat-riwayat (kisah-kisah) mereka mengenai hal itu. Sebab kitab-kitab mereka dijejali dengan contoh-contoh serupa. Karena kami ingin menjelaskan permasalahan tersebut dari titik tolak ilmiah, berikut ini kami tampilkan sebagian dari riwayat-riwayat mereka, termasuk bagaimana mereka memberi gelar kepada imam di kalangan mereka :

Dari Yunus bin Abdur Rahman, dari ar-Ridha as, ia berkata ; “Aku bertanya kepadanya tentang seorang perempuan yang kawin secara mut’ah, kemudian syaratnya habis dan kawin lagi dengan lelaki lain sebelum iddahnya habis ?” Dia menjawab :”Kamu tidak berdosa, yang berdosa hanyalah dia.”

Dari Fadhl, maula Muhammad bin Rasyid, dari Abu Abdullah as, dia berkata ; “Aku bertanya : Aku kawin dengan seorang perempuan secara mut’ah, kemudian timbul keraguan dalam diriku bahwa ia telah bersuami. Lalu aku menyelidikinya, dan ternyata ia memang memiliki suami.” Dia menjawab : “Mengapa kamu menyelidikinya ?”

Seorang imam yang ma’shum (!!) mengingkari tindakan seorang syi’I menyelidiki suami wanita yang dijadikan pasangannya mut’ah, karena hal itu dibolehkan oleh agama Syi’ah. Sebab pemeriksaan dan mempertanyakan tentangnya adalah dilarang, karena hal tersebut merupakan ketaatan, sebagaimana anggapan agama Syi’ah. Alangkah durjana perbuatan mereka !

Dari Mahran bin Muhammad, dari sebagian sahabatnya, dari Abu Abdullah as, ia berkata, “Ditanyakan kepadanya, bahwa si Anu telah mengawini seorang perempuan secara mut’ah, kemudian ada yang mengatakan kepadanya bahwa ia memiliki suami, yang lalu ia tanyakan kepada perempuan. Ia menjawab ; “Mengapa ia menanyakan kepadanya ?”

Dari Muhammad bin Abdullah al-‘Asy’ari,ia berkata : “Aku bertanya kepada al-Ridha as : “Seorang lelaki mengawini perempuan, kemudian terbersit di dalam hatinya bahwa ia telah bersuami.”

Ar-Ridha menjawab : “Lalu apa salahnya ? Bagaimana pendapatmu jika ia menanyakan si perempuan tentang bukti, lalu dia dapatkan orang yang menyaksikan bahwa perempuan tersebut tidak memiliki suami ?”


Sumber : Buku “Menyingkap Kebobrokan Nikah Mut’ah”. Penulis : Muhammad Malullah. Penerbit : Pustaka Firdaus.September 1997


(KabarDuniaIslam/al-mustaqbal.net)

No comments:

Post a Comment