3 anggota PDRM dihadapkan ke Mahkamah Majistret Kuala Lumpur atas tuduhan bunuh N Dhamanderan pada 21 Mei lalu.
- Jaffri bin Jaafar - 44 tahun
- Mohd Nahar Abdul Rahman - 45 tahun
- Mohd Haswadi Zamri Shaari - 32 tahun
- bersama seorang lagi yg masih bebas dituduh "dalam mencapai niat bersama telah melakukan bunuh dengan menyebabkan kematian kepada Dhamanderan Narayanasamy".
PRs - seronok sangat ke zalimi manusia sampai mati? di akhirat nanti nak jawab macamana depan TUHAN?
No comments:
Post a Comment