Saturday, February 16, 2013

Ketika RUU Pendanaan Terorisme Disetujui, Maka Umat Islam Semakin Tertindas


Mushab untuk Al-Mustaqbal.net

JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (12/2/2013) mengesahkan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi undang-undang. RUU ini ditujukan kepada Individu/kelompok yang diduga memberikan Dana untuk aksi “teror”.

Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Priyo Budi Santoso kepada 350 anggota DPR RI yang hadir menanyakan kepada anggota dewan,” Apakah anggota Dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk dijadikan Undang-Undang?” jawab anggota dewan secara serentak,”setuju !” seperti yang dilansir oleh antaranews.

Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme untuk menjadi undang-undang, kemudian disambut pula oleh Polri dengan alasan dana sangat mendukung aksi teror.
Seperti yang dikatakan oleh kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo, ” Teroris ini sangat membahayakan apabila didukung dengan anggaran, bila terkait dengan dukungan pendanaan itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ini.”

Namun anehnya, jika kita mengkritisi RUU tersebut, Individu/kelompok yang dimaksud disini adalah orang-orang yang berideologi Islam. Sedangkan jika kita lihat kelompok separatis lain seperti OPM tidak dikategorikan sebagai kelompok teroris. Tentu ini adalah kemauan pihak asing yang memperalat Pemerintah Indonesia agar mereka menekan segala kepentingan rakyat Islam yang ingin mengubah Ideologi Demokrasi.

Pemerintah di Negeri ini mengesahkan RUU tersebut walaupun dengan alasan-alasan, namun tetap negara ini mengekor kepada AS yang mengembangkan Proyek War On Terrorism (baca: memerangi Umat Islam).

Jika kita amati, fondasi dari rancangan undang-undang ini berdasarkan definisi teroris yang tidak jelas apa yang dimaksud dengan teroris. Cenderung RUU ini bersifat politis mengikuti kemauan “Tuan Besar” AS.

Kedepannya pasal dari RUU yang akan digunakan justru merampas dana “terduga” kasus terorisme dari Individu ataupun kelompok. Berbeda dengan kasus korupsi yang cenderung dilindungi dan dimanjakan oleh negeri ini. Para ‘tikus berdasi’ itu telah merugikan triliunan uang kas negeri ini tetapi justru ‘uang panas’nya tidak dirampas.

Tidak bisa disangkal lagi, bahwa ini adalah upaya pemerintah dan pihak asing untuk memerangi Umat Islam yang berideologi Islam, bagi mereka kelompok tersebut merupakan orang-orang radikal yang berbahaya. Bukan berbahaya bagi masyarakat Islam, tetapi berbahaya bagi kepentingan para pemimpin yang rakus dan cenderung tendensius terhadap gerakan Islam.


(al-mustaqbal-net/KabarDuniaIslam)

No comments:

Post a Comment