Wednesday, November 28, 2012

Wahabi halalkan kawin kontrak atau “kawin dengan niat akan di talaq”

Wahabi halalkan kawin kontrak atau “kawin dengan niat akan di talaq”
Syekh Bin Baz pernah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak yang diperbolehkan bagi para musafir/atau pelajar di ranau. Tentunya fatwa tersebut tidak memakai bahasa kawin kontrak, tapi istilah yang dipakai adalah “KAWIN DENGAN NIAT AKAN DI TALAQ (di cerai) lihat.Majmu Fatawa oleh Ibin Baz, Jilid 4, hal 29-30 cetakan Riyadh – S
audi Arabia, Tahun 1411/1990″


Dalil ahlusunnah melarang kawin kontrak :

Hukum Kawin Kontrak
Kawin kontrak apapun alasannya tetap aja haram. Dalilnya pun jelas. Memang berapa kali Mut’ah pernah diperbolehkan kemudian di larang lagi. Sampai pada akhirnya dilarang secara tegas sampai Hari Kiamat. Dalilnya pun banyak. Baik dari Al-Quran ataupun Sunnah.
Para Ulama pun sepakat bahwasanya nikah kontrak ini haram hukumnya kecuali golongan syiah Rafidah. Berikut ini diantara dalil pengharamannya:
1. “Dan orang-orang yang menjaga kiemaluannya.” (QS. al-Mu’minuun (23) : 5)
2. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib ra ia berkata, ” Rasulullah Saw melarang nikah mut’ah daging keledai jinak ketika Khaibar.” (HR. Muslim, Turmudzi, dan Ibnu Majah)
3. Diriwayatkan dari Sibrah al Juhni ra ia berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan kita mut’ah ketika penaklukkan Mekah kemudian beliau melarang setelah itu.” (HR. Muslim)
Lho bukannya menurut Ibnu Abbas nikah mut’ah diperbolehkan? Tentu pendapat ini perlu dikaji ulang, agar tidak ditelan mentah-mentah.
Memang Ibnu Abbas pernah berpendapat mut’ah diperbolehkan, hanya saja harus dibatasi dan cuma diperuntukkan untuk orang ketika dalam kondisi terpaksa.
Perihal hal ini dalam kitabnya al-Manhal, al-Khuttobi menjelaskan bahwa Ibnu Jabir berkata, “Aku katakan pada Ibnu Abbas, tahukah engkau apa yang engkau perbuat dengan fatwamu?, orang orang menggunakan fatwamu.” Ia pun menjawab, “Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, bukan begini fatwaku, aku pun tidak menginginkan ataupun menghalalkannya, sebagaimana bangkai, darah dan daging babi yang diperbolehkan dalam kondisi terpaksa.”
Tetapi, Ibnu Qayyim menjelaskan, Ibnu Abbas menarik pendapatnya itu sewaktu mengetahui bahwasanya hukum nikah mut’ah telah digantikan menjadi haram.Di balik pelarangan nikah mut’ah terdapat hikmah dan faedah yang agung. Diantaranya ialah, perlindungan hak serta penghormatan terhadap wanita dan mencegah kerusakan.
Bahkan beberapa hukum yang dihasilkan dari adanya pernikahan yang sah pun tidak berlaku dalam nikah mut’ah. Berikut ini beberapa hukum yang dilanggar dalam nikah mut’ah:
1. Wanita ibarat barang kontrakan
2. Tidak berhak atas warisan
3. Talak tiga secara otamatis dengan habisnya waktu kontrak
4. Tidak wajib idah, baik bagi yang dimut’ah atau si pelakunya sendiri
5. Tidak wajib nafkah lahir, dan tempat tinggal
6. Tidak berlaku khulu’
7. Boleh mut’ah lebih dari empat


PANTASKAH ULAMA WAHABI MODEL BEGNI JADI PANUTAN DAN ASAL FATWA TANPA NASH YANG JELAS ?? BUKANKAH INI SAMA DGN LAKU SYIAH ?? BUKANKAH INI MERENDAH WANITA ?? BUKANKAH INI MELANCARAN NAFSU SYAHWAT WAHABI KOPLAK ?? MAU PROTES ?? DAMPRAT SAJA ULAMA KALIAN WAHABER !!


GBR. INI GAMBAR SCAN KITABNYA.
 

No comments:

Post a Comment