Sebuah Pengadilan Kejahatan Perang di Malaysia telah menemukan bahwa mantan Presiden AS George W. Bush dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair bersalah atas kejahatan perang terkait peran mereka dalam perang Irak, lapor Press TV.
Lima panel Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur memutuskan bahwa Bush dan Blair melakukan genosidadan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan memimpin invasi ke Irak pada tahun 2003, seorang koresponden Press TV melaporkan pada hari Selasa kemarin (22/11).
Pada tahun 2003, AS dan Inggris menginvasi Irak dalam sebuah pelanggaran terang-terangan hukum internasional atas dalih mencari senjata pemusnah massal yang diduga ditimbun oleh mantan diktator Irak Saddam Hussein.
Para hakim pengadilan Malaysia memutuskan bahwa keputusan untuk berperang melawan Irak oleh dua mantan kepala pemerintahan tersebut adalah penyalahgunaan mencolok atas hukum dan tindakan agresi mereka telah menyebabkan pembantaian besar-besaran rakyat Irak.
Pemboman dan bentuk-bentuk lain kekerasan menjadi biasa di Irak tak lama setelah invasi kedua negara itu.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa AS, di bawah kepemimpinan Bush, membuat dokumen palsu bahwa seakan-akan Irak memiliki senjata pemusnah massal (WMD).
Namun, dunia kemudian mengetahui bahwa mantan rezim Irak tersebut tidak memiliki WMD dan pemimpin AS dan Inggris tahu ini semua secara bersama.
Lebih dari satu juta warga Irak tewas selama invasi, menurut organisasi yang berbasis di California.
Para hakim juga mengatakan temuan pengadilan harus disediakan untuk penandatangan Statuta Roma, yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan menambahkan nama Bush dan Blair dalam daftar kejahatan perang.(fq/prtv)
No comments:
Post a Comment