Setelah dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab peristiwa yang dikenal sebagai “demonstrasi Maspero” di Kairo yang memakan korban nyawa puluhan tentara dan para demonstran Koptik (Kristen), memastikan adanya partisipasi dari gerombolan ekstremis Koptik (Kristen) yang menyalakan api sektarian dan memprovokasi untuk melawan tentara Mesir dalam aksi demonstrasi itu.
Di mana terpantau adanya gerombolan dalam jumlah besar di antara orang-orang Koptik (Kristen). Mereka bersenjatakan tongkat, bom molotov, tongkat besi, pipa gas butana kecil dan beberapa senjata api. Gerombolan bersenjata ini menciptakan kekacauan besar, dan memulai serangan terhadap tentara dengan melempari mereka batu pada awalnya, kemudian menggunakan senjata lainnya untuk melawan mereka.
Juga membakar kendaraan militer yang mengangkut tentara, bahkan para tentara yang terbakar dicegah untuk keluar dari kendaraannya, sehingga ditemukan 14 mayat tentara yang hangus.
Malapetaka yang disebabkan oleh gerombolan Koptik (Kristen) ini tidak akan terselesaikan hanya dengan pembentukan komite untuk mencari tahu penyebabnya. Penyelesainya hanya satu, yaitu penerapan hukum syariah Islam, termasuk hukum terkait para pengacau (bandit) yang membuat kekacauan di muka bumi (kantor berita HT, 20/10/2011).
Di mana terpantau adanya gerombolan dalam jumlah besar di antara orang-orang Koptik (Kristen). Mereka bersenjatakan tongkat, bom molotov, tongkat besi, pipa gas butana kecil dan beberapa senjata api. Gerombolan bersenjata ini menciptakan kekacauan besar, dan memulai serangan terhadap tentara dengan melempari mereka batu pada awalnya, kemudian menggunakan senjata lainnya untuk melawan mereka.
Juga membakar kendaraan militer yang mengangkut tentara, bahkan para tentara yang terbakar dicegah untuk keluar dari kendaraannya, sehingga ditemukan 14 mayat tentara yang hangus.
Malapetaka yang disebabkan oleh gerombolan Koptik (Kristen) ini tidak akan terselesaikan hanya dengan pembentukan komite untuk mencari tahu penyebabnya. Penyelesainya hanya satu, yaitu penerapan hukum syariah Islam, termasuk hukum terkait para pengacau (bandit) yang membuat kekacauan di muka bumi (kantor berita HT, 20/10/2011).
No comments:
Post a Comment