Pengadilan Administratif Federal mengeluarkan keputusan final yang melarang Yunus M (18 tahun) mendirikan shalat di Sekolah Menengah Umum tempat ia belajar. Pengadilan menbenarkan keputusannya dengan mengatakan bahwa “Siswa itu telah memperkeruh perdamaian dengan mendirikan shalat,” katanya.
Majalah Amerika “Time” menyebutkan bahwa Hakim Pengadilan Administratif Federal menegaskan bahwa keputusan ini termasuk dalam kasus individual saja, tetapi jika siswa yang hampir menyelesaikan pendidikan menengahnya itu memilih untuk banding, maka satu-satunya jalan adalah membawanya ke Mahkamah Konstitusi Federal.
Sungguh dengan ini, siswa bernana “Yunus M” telah kalah dalam pertempuran untuk memperoleh hak mendirikan shalat di koridor sekolah umum, setelah beberapa kali kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
Sebenarnya fakta-fakta kasus ini terjadi empat tahun lalu, ketika Yunis M dan tujuh temannya berkumpul di koridor sekolah sambil menghadap kiblat untuk mendirikan shalat. Lalu, Kepala Sekolah melarang mereka untuk mengulangi perbuatannya itu. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke pengadilan setempat, dan kemudian dibawa ke Pengadilan Banding, sebelum diperdengarkan di Pengadilan Administratif Federal di wilayah Leipzig.
Menurut Hakim Pengadilan Administrasi, Werner Neumann bahwa “mendirikan shalat adalah hak dasar bagi siswa di sekolah, tetapi kebebasan beragama itu “ada batasannya”, apalagi jika pelaksanaannya itu mengancam dengan menyebabkan gesekan di sekolah,” katanya (islamtoday.net, 29/12/2011).
No comments:
Post a Comment